Lurah Kabonga Kecil Disorot, Mediasi Dugaan Penipuan Uang Panjar Tak Berujung

Reporter : Redaksi
Suasana konfirmasi di kantor Kelurahan Kabona Kecil, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala ( foto : asri_beritaformat)

Kinerja Kepala Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Dirham, menjadi sorotan setelah proses mediasi dugaan penipuan dan kerugian yang dialami seorang kepala tukang bernama Anjas dinilai gagal membuahkan hasil.

Kasus tersebut bermula dari perjanjian kerja borongan di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, yang melibatkan sejumlah warga RT 007/RW 04 Kelurahan Kabonga Kecil. Dalam perjanjian itu, pihak terlapor diduga meminta uang panjar kepada korban dengan janji pekerjaan, namun berujung menimbulkan kerugian di lokasi proyek.

Baca juga: Harganas ke-33, BKKBN Sulteng Tekankan Peran Keluarga Cetak Generasi Unggul

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mediasi digelar di Kantor Kelurahan Kabonga Kecil pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Pertemuan dipimpin langsung oleh Lurah Kabonga Kecil dan dihadiri staf kelurahan, Ketua RT 007, pelapor Anjas, serta pihak terlapor yakni Fadli, Supandi, Adlan dan Edo.

Dalam berita acara mediasi, para terlapor menyatakan bersedia menyelesaikan pembayaran ganti rugi uang panjar sebesar Rp600 ribu per orang paling lambat dua minggu atau hingga 13 April 2026.

Selain itu, para terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum dan siap diproses secara hukum apabila kembali melakukan tindakan serupa.

Namun hingga Jumat, 8 Mei 2026, hasil kesepakatan tersebut disebut belum juga direalisasikan. Anjas kembali mendatangi Kantor Kelurahan Kabonga Kecil sekitar pukul 13.56 WITA guna meminta kejelasan atas tindak lanjut mediasi yang telah dibuat sebelumnya.

Menurut Anjas, pihak kelurahan sempat berupaya memanggil para terlapor, namun mereka disebut tidak bersedia hadir memenuhi panggilan.

Baca juga: Dugaan Potongan PIP di SMAN 1 Buko Menguat

“Saya bahkan sudah memberi solusi. Kalau mereka tidak punya pekerjaan, saya siap pekerjakan mereka dan gajinya tidak saya potong satu kali pun. Tapi mereka tetap tidak mau mengembalikan uang dan mengatakan siap menanggung risikonya,” ujar Anjas. Selasa (12/5/2026).

Tidak terealisasinya hasil mediasi tersebut memunculkan penilaian dari warga bahwa pemerintah kelurahan belum maksimal dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. Warga berharap pihak kelurahan dapat lebih tegas agar hasil mediasi tidak hanya berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas.

Reporter: Asri

Editor: W13D

Baca juga: SKBS Rp35 Ribu Jadi Sorotan, Kepala SMPN 1 Sigi: Aturannya Sudah Lama Berlaku

Kategori: Peristiwa

Lokasi: Donggala, Sulawesi Tengah

Sumber: Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru