Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Banggai Laut

Reporter : Redaksi
Ratusan jerigen ditemukan digudang lokasi penimbunan (foto : anjasman_beritaformat)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut, Kamis (15/4/2026).

Pengungkapan bermula dari penyelidikan di sebuah lokasi tertutup bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, sekitar pukul 13.30 Wita. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penampungan BBM subsidi.

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Polisi menyita unit armada berikut barang bukti solat subsidi dalam jerigen (foto : anjasman_beritaformat)

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter berisi Bio Solar dengan total sekitar 1.160 liter. Selain itu, diamankan satu unit mobil Isuzu Panther pick-up hitam bernomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan mengangkut BBM dari SPBU ke lokasi penampungan.

Tak berhenti di situ, aparat juga melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang mencurigakan. Sebuah Suzuki Carry pick-up bernomor polisi DN 1359 CA dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.

Dari kendaraan tersebut, ditemukan 30 jerigen berisi Bio Solar dengan total sekitar 990 liter, serta 6 jerigen kosong. Kendaraan dan BBM diketahui milik warga berinisial H yang berprofesi sebagai petani.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan sekitar 2.150 liter Bio Solar yang diduga disalurkan secara ilegal. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan untuk proses penyelidikan lanjutan.

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

Pengungkapan ini menyoroti dugaan pola distribusi ilegal BBM subsidi menggunakan jerigen dan kendaraan angkut, yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bersubsidi.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi,” lanjutnya.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas praktik ilegal ini,” tutupnya.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Penmas Polda Sulteng

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru