Bungkam 1x24 Jam, Sekolah Tak Jawab Klarifikasi Final Dugaan PIP

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat

Redaksi Berita Format menyatakan pihak SMK-SPP Muhammadiyah Siney tidak memberikan jawaban atas surat konfirmasi kedua yang dilayangkan terkait dugaan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), hingga batas waktu 1x24 jam berakhir, Rabu (15/4/2026).

Surat lanjutan tersebut dikirim sebagai tindak lanjut atas klarifikasi sebelumnya bernomor 25/KEP/III.4.AU/F/2026 tertanggal 13 April 2026 yang dinilai belum menjawab substansi dugaan di lapangan.

Baca juga: Penumpang Rental Laporkan Dugaan Pelecehan oleh Sopir ke Polda Sulteng

Dalam surat kedua, redaksi secara tegas mempertanyakan sejumlah poin krusial, mulai dari indikasi inkonsistensi pernyataan pihak sekolah, ketiadaan data penerima PIP, hingga tidak adanya dokumen pendukung yang dapat memverifikasi bantahan atas dugaan pemotongan dana.

Redaksi juga meminta lima hal utama, di antaranya:
(1) data lengkap penerima PIP by name by address,
(2) bukti penyaluran dana tanpa potongan,
(3) penjelasan tertulis terkait tidak adanya mekanisme pengelolaan,
(4) klarifikasi perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan narasumber lapangan, serta
(5) pernyataan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, tidak ada jawaban tambahan, data, maupun dokumen resmi yang disampaikan pihak sekolah.

Sikap tersebut dinilai berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan yang bersumber dari negara.

Redaksi menegaskan, jika tidak ada klarifikasi substantif, maka laporan investigasi lanjutan akan dipublikasikan secara terbuka, termasuk mencantumkan bahwa pihak sekolah tidak memberikan jawaban yang memadai, serta mendorong audit oleh instansi berwenang.

Baca juga: Dugaan Tebusan Rp35 Juta Warnai Kasus Narkoba di Bolano Lambunu, Polisi Diminta Transparan

Pakar hukum administrasi publik, Dr. Hasan, M.H., M.M., menilai sikap tidak menjawab klarifikasi dalam isu penggunaan dana publik merupakan indikasi serius yang tidak bisa dianggap sepele.

“Ketika sebuah institusi pendidikan memilih diam terhadap klarifikasi berbasis data, itu bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran prinsip akuntabilitas. Dalam konteks dana publik seperti PIP, setiap rupiah wajib bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketidaksediaan memberikan data by name by address serta bukti penyaluran dapat menjadi dasar bagi aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk melakukan audit investigatif.

Baca juga: Warga Sambut Baik Perbaikan Jalan Trans Sulawesi

“Jika benar tidak ada pelanggaran, maka transparansi adalah cara paling cepat untuk membuktikannya. Sebaliknya, sikap menghindar justru memperkuat dugaan publik dan dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Namun, dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik dan dana pendidikan, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara dan Investigasi

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru