Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Firmanza, menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan di seluruh sekolah tingkat SMA/SMK, Selasa (14/4/2026), dalam jumpa pers capaian kinerja 2025–2026 di Kantor Bappeda Sulteng, Jalan Moh. Yamin.
Ia menyatakan, siapa pun sekolah yang masih melakukan pungutan akan langsung diperiksa, bahkan diminta mengembalikan uang kepada siswa, sebagaimana telah diinstruksikan pada sejumlah sekolah di Kabupaten Parigi Moutong.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
“Tidak ada lagi pungutan. Jika masih ditemukan, kami akan turun langsung. Kami juga minta media membantu memberikan informasi yang akurat agar bisa segera ditindak,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dugaan praktik pungutan di sejumlah sekolah, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis dan transparansi pengelolaan dana.
Di sisi lain, Pemprov Sulteng mengklaim telah menggelontorkan anggaran besar melalui program unggulan Berani Cerdas, yang tidak hanya menyasar beasiswa kuliah, tetapi juga pembiayaan pendidikan secara menyeluruh.
Pada tahun 2025, tercatat:
1. Rp 40 miliar untuk BOSDA bagi lebih dari 400 sekolah,
2. Rp 6 miliar untuk bantuan seragam siswa kurang mampu,
3. Rp 27 miliar untuk UKK dan Praktek Kerja Industri (Prakerin) SMK, serta beasiswa bagi 23.568 mahasiswa di berbagai perguruan tinggi.
Namun untuk tahun 2026, beberapa alokasi anggaran disebut akan mengalami penyesuaian.
Selain itu, skema penyaluran beasiswa juga diubah, dari sebelumnya langsung ke mahasiswa, kini dialihkan ke pihak kampus, yang diklaim untuk meningkatkan akuntabilitas.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Pendaftaran beasiswa tahap kedua program Berani Cerdas pun telah dibuka kembali dan dapat diakses secara daring oleh mahasiswa.
Pakar kebijakan publik, Dr. Hasan, M.H., M.M., menilai pernyataan tegas tersebut harus dibarengi dengan pengawasan konkret, bukan sekadar imbauan administratif.
“Larangan tanpa pengawasan adalah ilusi. Ketika anggaran pendidikan sudah digelontorkan dalam jumlah besar, maka tidak ada ruang bagi pungutan dalam bentuk apa pun. Jika masih terjadi, itu patut diduga sebagai penyimpangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan media dan publik sebagai kontrol sosial.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
“Permintaan kepada media untuk melapor adalah langkah positif, tetapi harus diikuti dengan respons cepat dan transparan. Jika laporan masuk tapi tidak ditindak, maka kepercayaan publik justru akan runtuh,” ujarnya.
Dengan anggaran puluhan miliar rupiah yang telah dikucurkan, publik kini menunggu, apakah ultimatum ini benar-benar ditegakkan, atau hanya akan berakhir sebagai pernyataan tanpa konsekuensi.
Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Rilis
Editor : Redaksi