Operasi pemuatan kondensat migas oleh PT Pertamina EP Donggi Matindok (DMF) Aset 4 diduga berlangsung puluhan tahun tanpa kelengkapan dokumen lingkungan dan lalu lintas yang diwajibkan, yakni AMDAL dan ANDALALIN. Dugaan ini menguat setelah vendor utama, PT RJA, memilih bungkam saat dikonfirmasi media terkait kepatuhan operasional.
Kegiatan pemuatan kondensat yang melibatkan penggunaan jalan umum disinyalir tidak didukung dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang terintegrasi, sebagaimana diwajibkan regulasi.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Operasi dilakukan oleh PT Pertamina EP Donggi Matindok Aset 4 dengan PT RJA sebagai vendor utama pelaksana teknis di lapangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Banggai dan menjadi sorotan publik pada, Senin (30/3/2026), setelah upaya konfirmasi media tidak direspons.
Mengacu pada Permenhub Nomor 17 Tahun 2021, setiap kegiatan yang meningkatkan volume kendaraan secara signifikan wajib memiliki ANDALALIN. Sementara PP Nomor 30 Tahun 2021 mengharuskan integrasi dokumen tersebut dengan AMDAL. Tanpa dokumen itu, operasional berpotensi melanggar hukum dan mengancam keselamatan publik serta lingkungan.
Project Manager PT RJA tidak menjawab delapan pertanyaan krusial yang diajukan media, termasuk soal:
- Penyusunan dan persetujuan ANDALALIN oleh Dishub
- Volume dan frekuensi truk tangki harian
- Rute distribusi dan dampak terhadap kemacetan serta jembatan
- Mitigasi polusi udara, kerusakan jalan, dan beban infrastruktur
- Integrasi dokumen ke dalam izin operasional
- Riwayat sanksi dan sistem pengawasan
Sikap diam ini memicu dugaan kuat adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Aktivis dari Forum Pemuda Toili Bersatu menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan parah, polusi udara, bau menyengat dari kondensat, hingga kerusakan jalan akibat beban kendaraan berat.
Salah satu perwakilan Forum Pemuda Toili Bersatu menegaskan, “Pengabaian adalah bentuk ketidakpedulian. Tidak ada yang lebih fatal bagi rakyat selain penegakan hukum yang tidak peduli.” tegasnya.
Ia juga mendesak dilakukannya audit independen serta pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Hingga berita ini diturunkan, PT RJA maupun PT Pertamina EP Donggi Matindok Aset 4 belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap kepatuhan sektor migas, khususnya terkait dampak sosial, lingkungan, dan infrastruktur di daerah operasi.
Reporter: Arif
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Banggai, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi