Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong Menggila: Sungai Keruh, Negara Seolah Absen

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat

Aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Praktik yang jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba ini diduga berlangsung terang-terangan di Desa Siaga, Kecamatan Tinombo Selatan, tanpa pengawasan tegas dari aparat terkait.

Tim investigasi media menemukan indikasi kuat adanya pengolahan emas ilegal, ditandai dengan perubahan warna air sungai menjadi kecoklatan—indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa standar good mining practice.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Aktivitas ini terdeteksi di Desa Siaga, bagian dari wilayah yang dikenal memiliki potensi emas, membentang dari Kecamatan Moutong hingga Sausu.

Temuan ini terungkap setelah penelusuran lapangan terbaru oleh tim media, berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Seorang warga berinisial DA mengungkapkan bahwa terdapat dua alat tambang yang beroperasi, diduga dikendalikan oleh pemodal berinisial R, menguatkan dugaan adanya jaringan terorganisir di balik praktik ilegal ini.

Lemahnya pengawasan dan potensi keuntungan besar dari emas menjadi celah bagi para pemodal untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Tinombo Selatan menyatakan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Kepala Desa Siaga. Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan kondisi kesehatan.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal di Desa Siaga bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana serius.

“Secara hukum, ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan apabila terbukti menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri, maka dapat dijerat pula dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penegak hukum tidak boleh ragu untuk menindak, karena ini berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Mukti. Jum'at (20/2/2026).

Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pemodal sebagai indikasi kejahatan terorganisir.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

“Jika benar ada aktor pemodal di balik operasi ini, maka penanganannya tidak bisa parsial. Aparat harus menelusuri aliran dana, rantai distribusi, hingga kemungkinan adanya pembiaran oleh oknum tertentu. Ini sudah masuk kategori extra ordinary crime di sektor sumber daya alam,” tambahnya.

Mukti mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban, penindakan tegas, serta transparansi penanganan kasus, guna mencegah eskalasi konflik dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Reporter: Asri
Editor: Mukti Wijaya
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru