Cabjari Kajang Sita Rp86 Juta, Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Kajang Terus Dikembangkan

Reporter : Redaksi
Kasubsi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus dan Pemulihan Aset, Cabjari Kajang, A. M. Sahib, S.H., M.H. (foto : asri_beritaformat)

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bulukumba di Kajang menyita uang tunai sebesar Rp86.400.000 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kajang tahun 2022–2023.

Penyitaan dilakukan di Kantor Cabjari Kajang, Selasa (10/2/2026), oleh jajaran jaksa yang dipimpin Kasubsi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus dan Pemulihan Aset, A. M. Sahib, S.H., M.H., dari Tersangka H yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

A. M. Sahib menjelaskan, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan dan telah memasuki proses pemberkasan.

“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli menunjukkan total kerugian negara sebesar Rp295 juta,” ujar Sahib.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Ia menegaskan, penyitaan uang tersebut tidak serta-merta menutup perkara. Kejaksaan, kata dia, masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada satu tersangka. Kami akan menggali keterlibatan pihak-pihak lain agar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Menurut Sahib, penyitaan merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara, bukan hanya penindakan terhadap subjek hukum.
“Kami tidak hanya memproses pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara,” tutup Sahib.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Bulukumba, Sulawesi Selatan
Sumber: Rilis Penkum Cabjari Kajang

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru