Mengurai Tuduhan “Lelang Brutal” BPJN Sulteng: Ujian Nalar Hukum dan Integritas Pengawasan

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Pemberitaan yang menyebut proses lelang di BPJN Sulawesi Tengah berjalan “brutal” telah mengguncang ruang publik. Sebagai alarm sosial, kritik tersebut sah dan perlu. Namun dalam negara hukum, setiap tuduhan harus tunduk pada mekanisme pembuktian, bukan sekadar dibangun di atas kemarahan dan kecurigaan kolektif.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan ruang gelap tanpa aturan. Ia adalah sistem yang secara ketat diikat oleh Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021, berikut regulasi teknis LKPP. Maka, setiap tuduhan penyimpangan harus diuji dengan kacamata hukum pengadaan, bukan dengan asumsi bahwa setiap kebijakan ketat identik dengan kecurangan.

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Salah satu isu yang diangkat adalah kewajiban dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan batasan jarak tertentu. Dalam praktik pekerjaan jalan nasional, ketentuan ini bukan barang haram, melainkan instrumen teknis yang lazim digunakan untuk menjaga mutu pekerjaan dan meminimalkan risiko kegagalan konstruksi.

Menyebut persyaratan teknis sebagai bentuk “kriminalisasi kontraktor” tanpa menunjukkan bahwa syarat tersebut disusun secara personal,
berubah di tengah proses, atau hanya menguntungkan pihak tertentu, adalah lompatan logika yang berbahaya. Ketatnya persyaratan belum tentu melanggar hukum, yang melanggar hukum adalah ketidakadilan dan rekayasa, dan itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan.

Menarik Kepala BPJN Sulteng ke dalam dugaan rekayasa lelang adalah langkah yang sangat serius. Dalam hukum administrasi, PPK memikul tanggung jawab individual atas keputusan kontraktualnya. Tuduhan bahwa PPK bertindak atas “perintah atasan” menuntut pembuktian berlapis, bukan sekadar keterangan sumber anonim.

Tanpa dokumen perintah, alur disposisi, atau temuan pemeriksaan lembaga berwenang, tudingan tersebut lebih dekat pada opini daripada fakta hukum. Watchdog yang sehat justru harus paling disiplin dalam urusan pembuktian, bukan sebaliknya.

Sebagai mahasiswa hukum, saya memandang penting untuk menggarisbawahi kekeliruan yang kerap berulang dalam pemberitaan pengadaan yang menyamakan dugaan maladministrasi dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

Tidak semua kebijakan yang dipersoalkan peserta lelang adalah kejahatan. Tidak setiap kontraktor yang kalah adalah korban. Dan tidak setiap keputusan PPK yang ketat adalah rekayasa.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tetapi menuduh korupsi tanpa fondasi bukti justru melemahkan agenda pemberantasannya sendiri.

Dorongan agar Aparat Penegak Hukum turun tangan adalah hak publik. Namun hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan peluru pertama. Dugaan cacat prosedur seharusnya lebih dulu diuji melalui mekanisme sanggah, audit APIP atau BPK, baru kemudian proses penyelidikan berbasis bukti awal yang cukup. Melompati tahapan ini hanya akan menghasilkan kegaduhan, bukan keadilan.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

FORMAT berdiri pada posisi tegas, jika terdapat penyimpangan yang dapat dibuktikan secara hukum, maka harus dibongkar sampai tuntas. Tetapi pembongkaran harus dilakukan dengan kepala dingin dan nalar hukum, bukan dengan stempel bersalah yang dibagikan sebelum proses berjalan.

Pengawasan yang kuat bukan diukur dari seberapa keras tuduhan dilontarkan, melainkan dari seberapa tahan ia diuji. Publik tidak hanya membutuhkan keberanian pers, tetapi juga ketepatan dan tanggung jawabnya.

Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: OPINI
Penulis: Mukti Wijaya (Ketua Koordinator FORMAT - Mahasiswa Hukum)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru