FPMN Soroti Biaya PTSL, Desa Sawahan Nganjuk

beritaformat.com
Caption : Gambar Ilustrasi Sertifikat Tanah Program PTSL

NGANJUK | Biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Sawahan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, rupanya lebih tinggi dari ketetapan SKB tiga Menteri.

Seorang warga setempat mengaku ikut PTSL dan membayar sebesar Rp 700 ribu per bidang. Sedangkan surat keputusan bersama tiga Menteri hanya sebesar Rp 150 ribu.

Baca juga: Viral! Wartawan Diduga Diserang Oknum Intel TNI Saat Ungkap Dugaan Mafia Solar di Nganjuk

Namun, biaya PTSL tersebut berbeda dengan pengakuan Samsul Hadi, Ketua Panitia PTSL desa Sawahan. Dia mengatakan, biaya PTSL di desa ini sebesar Rp 700 ribu itu sudah disepakati

"Berdasarkan hasil musyawarah biaya pra PTSL Rp 700 ribu sudah di sepakati,"ujarnya.

Saat di singgung terkait biaya pra PTSL apakah tidak terlalu tinggi Samsul Hadi menjelaskan.

"Harga mahal dan murah itu tergantung apa yang di terima," kata Samsul Hadi saat di konfirmasi awak media melalui pesan Whatsappnya.

Ketua Forum Peduli Masyarakat Nganjuk (FPMN) Suyadi menanggapi adanya penarikan program PTSL lebih tinggi dari yang di tetapkan oleh SKB tiga Menteri.

Baca juga: Empat Wartawan Dioper Paksa di Terminal Nganjuk: Dugaan Permainan Tiket PO Sugeng Rahayu Mengemuka

"Saya menyatakan dengan tegas di situ ada pungli, bahwa di SKB tiga Menteri diktum tiga menjelaskan , ada pembatasan wilayah, sedangkan untuk wilayah Jawa Bali biaya PTSL Rp150 ribu. Jadi Rp 150 ribu itu ukuran tertinggi untuk masyarakat Jawa dan Bali,"tegasnya.

Masih kata Suyadi terkait Rp 700 ribu untuk biaya PTSL yang katanya sudah ada kesepakatan seperti di sampaikan oleh Samsul Hadi ketua panitia PTSL desa Sawahan.

"Seharusnya itu tidak perlu ada kesepakatan, yang saya pertanyakan bagaimana panitia itu menentukan biaya, karena program PTSL ini sudah di biayai oleh negara,dan Rp 150 itu sudah cukup untuk operasional panitia," kata Suyadi. Jum'at (17/3/23)

Lebih lanjut Suyadi menjelaskan, biasanya panitia itu kalau memberikan sosialisasi kepada masyarakat tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri.

Baca juga: Arena Judi di Nganjuk Kebal Hukum: Warga Tantang Ketegasan Polisi

"Bahasa panitia itu yang disampaikan kepada masyarakat, kalau mengurus sendiri itu mahal kalau ini kan murah, Inilah sosialisasinya para penipu atau pelaku pungli itu, dan perlu ketahui oleh masyarakat bahwa PTSL ini adalah program negara, oleh karena itu ada pembiayaan dari negara senilai 8,7 miliyar, hal itu sudah disimpulkan oleh Saelan Petugas PTSL dari BPN Nganjuk" tuturnya.

Suyadi meminta kepada aparat penegak hukum pihak Kepolisian atau Kejaksaan pengawal program negara yaitu PTSL.

Kalau ada pungli terkait program PTSL ini segera di tangkap itu pelakunya," pungkasnya.(tim)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru