Proyek pembangunan irigasi primer di Kota Palu yang berada dalam wilayah kerja Balai Wilayah Sungai (BWS) III Palu disorot tajam setelah tim investigasi redaksi beritaformat.com menemukan indikasi kuat pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi standar mutu infrastruktur publik.
Upaya konfirmasi resmi yang dilakukan redaksi pada Kamis, 29 Januari 2026 kepada Kepala Balai BWS III Palu dan Satuan Kerja (Satker) terkait proyek tersebut tidak mendapatkan respons. Tiga pertanyaan krusial menyangkut standar mutu dan regulasi, sistem pengawasan dan tata kelola, serta akuntabilitas anggaran publik tidak dijawab. Bahkan, nomor redaksi media diketahui diblokir oleh Kepala Balai tanpa penjelasan resmi, sementara Satker tidak memberikan klarifikasi apa pun.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Januari 2026, tim investigasi redaksi melakukan pengambilan dokumentasi lapangan yang menunjukkan sejumlah persoalan teknis serius. Finishing beton dinding saluran terlihat kasar, penuh tambalan semen tidak rata, tanpa pelapisan akhir dan coating pelindung. Struktur pengaman (guardrail) memang terpasang dan berfungsi secara dasar, namun tidak terintegrasi dengan sistem drainase yang baik, tanpa perkerasan bahu jalan, serta area sekitar masih berupa tanah terbuka dan ditumbuhi rumput liar.
Dari aspek tata lingkungan dan keselamatan, kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan erosi, longsor, bahaya bagi pejalan kaki, serta potensi kerusakan struktur jangka panjang.
Secara fungsi dasar saluran dinilai cukup berjalan, namun dari sisi kualitas konstruksi, estetika, standar infrastruktur publik, dan ketahanan jangka panjang, pekerjaan ini dinilai tidak layak.
Pola pekerjaan yang terlihat menunjukkan karakter proyek yang berorientasi pada penyerapan anggaran, bukan kualitas. Indikasinya berupa tambal sulam visual, finishing yang diabaikan, fokus pada volume pekerjaan, serta lemahnya quality control lapangan.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menilai sikap bungkam pejabat publik dalam merespons pertanyaan media merupakan persoalan serius dalam perspektif hukum dan etika pemerintahan.
“Dalam hukum administrasi negara, pejabat publik adalah pengelola mandat rakyat, bukan pemilik anggaran. Ketika pertanyaan wartawan soal program kerja dan penggunaan anggaran negara tidak dijawab, bahkan akses media diblokir, itu merupakan indikasi buruknya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan,” tegas Mukti. Jum'at (30/1/2026).
Ia menambahkan, sikap tertutup justru memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara yang tidak sehat.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi lapangan, upaya konfirmasi resmi, serta prinsip Kode Etik Jurnalistik. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BWS III Palu dan pihak terkait sebagai bentuk jurnalisme yang berimbang, profesional, dan bertanggung jawab.
Reporter: Redaksi
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Invetigasi
Editor : Redaksi