Penantian panjang pelantikan kepala sekolah definitif di satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Sulawesi Tengah masih tanpa kepastian. Hingga kini, sekitar 70 lebih sekolah diketahui masih dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT), sementara jadwal pelantikan kepala sekolah definitif belum juga ditetapkan.
Selain persoalan pelantikan, para kepala sekolah juga dihadapkan pada dilema serius akibat berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun, dengan ketentuan wajib kembali menjadi guru setelah masa jabatan berakhir.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
Seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran dampak kebijakan tersebut terhadap beban mengajar dan keberlanjutan sertifikasi guru.
“Ketika kembali menjadi guru, jam mengajar sudah penuh. Tidak mungkin lagi kita dapat jam mata pelajaran. Kalau jam tidak cukup, tentu sertifikasi juga terancam,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin rumit bagi kepala sekolah yang selama ini tidak lagi mengajar dan tidak memiliki jalur ke jabatan pengawas.
“Mata pelajaran seperti agama rata-rata sudah penuh. Ketika kami kembali jadi guru biasa, sementara jam pelajaran penuh, maka posisi kami menjadi dilematis,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Syam Zaini, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 merupakan regulasi nasional yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
“Kepala sekolah yang sudah dua periode dan tidak memiliki diklat calon pengawas memang tidak bisa ke pengawas, sehingga bisa kembali ke guru. Ini akan dilihat secara teknis berdasarkan data sekolah dan kebutuhan bidang studi,” ujar Syam Zaini, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, jabatan kepala sekolah pada prinsipnya adalah tugas tambahan dari guru, sehingga mekanisme penempatan kembali harus berbasis data kebutuhan riil di sekolah.
“Nanti akan dilihat sekolah mana yang kekurangan guru bidang studi tertentu. Semua berbasis data, tidak bisa serampangan,” tegasnya.
Syam juga mengakui bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian teknis di internal pemerintah provinsi.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
“Ini regulasi pusat dan wajib dilaksanakan daerah. Tapi tentu harus dipelajari secara teknis. Kami akan petakan datanya, cari solusi, dan menunggu penguatan kebijakan lanjutan dari Kemendikdasmen,” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada kepastian waktu pelantikan kepala sekolah definitif, sementara puluhan satuan pendidikan di Sulawesi Tengah masih dipimpin PLT, yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas manajemen sekolah dan efektivitas tata kelola pendidikan menengah.
Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara
Editor : Redaksi