Dinas PUPR Sigi Bungkam, Redaksi Naikkan Status Klarifikasi ke Somasi Pers

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Redaksi Berita Format secara resmi menaikkan status permintaan klarifikasi menjadi somasi pers setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sigi tidak memberikan klarifikasi tertulis hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

Somasi pers tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Penanganan Jalan Ruas Lemban Tongoa–Tokolemo, dengan nilai kontrak Rp1.987.496.000, yang dikerjakan oleh CV. Gamma Dwintha Lasari, berdasarkan kontrak Nomor 610.11/KONT/DPUTR-BM/2025.

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan pemenuhan hak publik atas informasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Redaksi telah menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sigi terkait sejumlah indikasi temuan lapangan yang memerlukan penjelasan terbuka, khususnya menyangkut:
- kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis;
- sumber material timbunan (urugan) yang digunakan dalam pekerjaan;
- aspek perizinan lingkungan dan pemanfaatan material;
- serta fungsi pengawasan teknis dan administrasi yang melekat pada kewenangan dinas.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, klarifikasi tertulis berikut dokumen pendukung tidak disampaikan kepada redaksi.

“Dalam kerja jurnalistik, klarifikasi adalah instrumen perlindungan bagi semua pihak. Ketika pejabat publik memilih tidak memberikan penjelasan, maka pers wajib mencatatnya sebagai fakta,” ujar Mukti Wijaya, Pimpinan Redaksi Berita Format.

Atas dasar tersebut, redaksi kemudian menerbitkan somasi pers dan secara resmi akan menyampaikan tembusan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta Kejaksaan Kabupaten Sigi pada, Senin pekan depan.

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

Tembusan tersebut dimaksudkan sebagai informasi awal, bukan laporan pidana, guna mendorong pengawasan administratif, evaluasi internal, serta perhatian atas aspek lingkungan dan pengelolaan keuangan negara, sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Redaksi menegaskan bahwa somasi pers ini tidak memuat tuduhan, vonis, ataupun kesimpulan hukum, melainkan merupakan bagian dari prinsip konfirmasi, keberimbangan, dan akurasi dalam pemberitaan.

Keterbukaan informasi dalam proyek yang menggunakan anggaran negara merupakan kewajiban pejabat publik, bukan sekadar pilihan.

“Diamnya pejabat terhadap permintaan klarifikasi yang sah justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik. Klarifikasi terbuka adalah jalan terbaik untuk meluruskan informasi,” lanjut Mukti. Sabtu (17/1/2026).

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Redaksi Berita Format menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan menyajikan liputan lanjutan secara berimbang, sesuai perkembangan klarifikasi dan tindak lanjut dari instansi terkait.

Liputan ini akan berlanjut pada Episode 2, yang akan mengulas respons atau langkah awal dari DLHK, APIP, dan Kejaksaan, serta pendalaman atas aspek teknis dan lingkungan berdasarkan data lapangan.

Reporter: Redaksi
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah 
Sumber: Investigasi

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru