Kades Sumberkarang Dan TPK, Sulit Ditemui Awak Media

beritaformat.com
Caption : dokumentasi awak media beritaformat.com saat dilokasi pekerjaan rabat beton jalan penghubung dusun

MOJOKERTO | Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat, LSM dan Media Massa dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Mat Thoyib, Anggota Non Goverman Organisation (NGO) FORMAT Divisi Litbang. Selasa, (14/3/2023).

Pekerjaan rabat beton jalan penghubung Dusun Kertorejo - Dusun Sumbersari yang membentang di RT 01 RW 06 Dusun Kertosari Desa Sumberkarang Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto mulai mendapatkan sorotan dari masyarakat desa setempat maupun warga luar dusun yang kebetulan melintas dijalan tersebut.

Proyek rabat beton jalan penghubung dusun yang terselesaikan tak lebih dari 3 hari ini, diduga proyek siluman. Karena sama sekali tidak ada informasi tentang pekerjaan tersebut.

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Sampiono Kepala Dusun Kertorejo RT 03 RW 06 saat didatangi awak media menyampaikan, " iya mas, pekerjaan tersebut sudah sejak 5 tahun lalu di usulkan. Terkait papan pagu/proyek, harusnya memang wajib dipasang dan, saya tidak memihak siapapun. Untuk lama pengerjaan terhitung 3 hari sejak Minggu, (12/3)."

Di tempat yang sama, menurut Mat Thoyib jika proyek pekerjaan pemerintah tanpa menggunakan papan nama/proyek, merupakan indikasi sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar, tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, Rekanan atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sudah wajib memasang papan informasi proyek agar, pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut, terlihat sepele namun ini sering menjadi sebuah kesalahan yang tidak pernah diperbaiki.” ungkapnya.

Baca juga: Mokh. Zulfa Asadul Millah Terpilih Jadi Kades Lolawang Lewat Pilkades PAW

Dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat klarifikasi secara resmi melalui lembaga FORMAT pada Kepala Desa Sumberkarang maupun TPK agar, masyarakat bisa tahu tentang besar anggaran yang diserap pekerjaan tersebut, tutup Mat Thoyib.

Hingga berita ini ditayangkan, Riduwan Kepala Desa Sumberkarang dan Saiful yang merupakan TPK rabat beton juga belum bisa diminta keterangannya. (SG)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru