Pemuda Batui Selatan Demo JOB Tomori, Rekrutmen Migas Disorot

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi unjuk rasa masyarakat tuntut transparansi perekrutan tenaga kerja proyek strategis nasional (redaksi_beritaformat)

Puluhan pemuda Batui Selatan menggelar demonstrasi damai, Senin (5/1/2026), memprotes dugaan perekrutan tenaga kerja tertutup di proyek migas JOB Tomori Sulawesi. Mereka menuding skema rekrutmen sarat permainan subkontraktor dan menyingkirkan tenaga kerja lokal.

Aksi berlangsung di pertigaan Jalan Senoro menuju area Central Processing Plant (CPP) JOB Tomori, Desa Paisu Buloli. Massa menuding Divisi Relations JOB Tomori gagal menjalankan fungsi sosialisasi dan justru membatasi akses kerja masyarakat lingkar tambang.

Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi

“Kami dikunci dari hak kami sendiri. Divisi Relations bukan penyambung aspirasi, tapi penjaga kepentingan perusahaan,” tegas koordinator aksi.

Demonstran menuntut JOB Tomori menindak subkontraktor bermasalah, membuka rekrutmen secara transparan, serta mengusut PT Radiant pengganti PT Iconis yang diduga merekrut tenaga kerja dari luar Batui Selatan tanpa sosialisasi.

Massa juga menyoroti subkontraktor PT Tripatra seperti PT MPS dan PT BES yang telah beroperasi dua bulan, namun seluruh pekerjanya disebut murni bawaan perusahaan.

“Ini bukan kelalaian, tapi skema menyingkirkan tenaga lokal secara sistematis,” sindir salah satu peserta aksi.

Kekecewaan warga menguat setelah seorang orang tua mengungkap anaknya, sarjana Teknik Migas lulusan 2024 dengan sertifikat lengkap, gagal direkrut PT Radiant.

“Yang berkompeten tersingkir, yang tak jelas justru masuk. Ini diskriminasi,” keluhnya.

Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano

Hingga berita ini diterbitkan, JOB Tomori belum memberikan klarifikasi resmi.

Ketua Koordinator NGO FORMAT, Mukti Wijaya, menegaskan praktik rekrutmen tertutup melanggar hukum.

“Rekrutmen wajib terbuka dan adil. Menyingkirkan tenaga lokal yang memenuhi syarat jelas melanggar Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab hukum tetap berada pada perusahaan utama.

Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan

“JOB Tomori tidak bisa lepas tangan. Transparansi perekrutan adalah perintah undang-undang,” pungkas Mukti.

Pemuda Batui Selatan menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut agar proyek strategis nasional benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal, bukan justru memicu kecemburuan dan konflik sosial.

Kontributor: Arif
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Banggai, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru