Pengacara Diusir Saat Eksekusi, Dugaan Perintah Atasan Satpol PP Mengemuka

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi pengusiran pengacara pedagang oleh oknum Satpol PP (foto: redaksi_beritaformat)

Pembongkaran bangunan di kawasan pertokoan Kota Poso pada 13 Desember 2025 kini memasuki babak serius. Bukan hanya soal eksekusi bangunan, tetapi dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan aparat Satpol PP saat pengamanan eksekusi mulai terbuka ke ruang publik.

Royal Langgeroni, SH., MH., pengacara para pedagang pertokoan, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap dua oknum anggota Satpol PP, masing-masing berinisial FM dan SD. Gugatan itu dilandasi dugaan pengusiran paksa terhadap advokat yang tengah menjalankan tugas profesinya secara sah.

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Menurut penelusuran media ini, Royal berada di lokasi untuk memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi selama proses pembongkaran. Namun alih-alih diberi ruang pendampingan, ia justru diminta meninggalkan area eksekusi.

“Saya hadir sebagai kuasa hukum yang sah. Tetapi justru diusir dari lokasi eksekusi. Ini bukan hanya kesalahan prosedur, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap tugas profesi advokat,” ungkap Royal Langgeroni. Senin (15/12/2025).

Situasi kian mengerucut ketika salah satu oknum anggota Satpol PP berinisial SD diduga melontarkan pernyataan bahwa 'tidak boleh ada pengacara di area eksekusi'. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Atas dasar hukum apa advokat dilarang menjalankan tugasnya?

Lebih jauh, Royal menegaskan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan adanya perintah dari atasan yang menjadi dasar tindakan dua oknum anggota Satpol PP tersebut.

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

“Saya akan mendalami apakah tindakan itu berdiri sendiri atau merupakan perintah. Jika terbukti ada instruksi dari atasan, maka pihak yang memberi perintah juga akan saya laporkan secara pidana atas dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan menghalangi advokat menjalankan tugas pendampingan klien dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Advokat dan berpotensi masuk dalam ranah pidana administrasi pemerintahan, khususnya jika dilakukan oleh aparat negara tanpa dasar hukum yang sah.

Gugatan ini, menurut Royal, diajukan bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga marwah profesi advokat serta kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

“Jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka setiap advokat bisa dengan mudah dihalangi saat membela kliennya. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Poso maupun atasan langsung dua anggota yang digugat belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Reporter: Fitrah
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Poso, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru