Kuasa hukum keluarga korban, Dr. Egar Mahesa, SH, C.DM, MED, CPArb, kembali mengkritisi lambatnya penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Hijrah (19), karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Ia menegaskan kasus ini sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP karena terdapat indikasi kuat tindakan direncanakan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 18 September 2025, di kebun warga Dusun Tanga-Tanga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Berdasarkan informasi keluarga, pelaku terlebih dahulu membawa korban ke lokasi sunyi sebelum menghabisinya.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
“Fakta korban dibawa ke tempat sepi menjadi indikator jelas adanya niat dan persiapan. Ini sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP,” tegas Dr. Egar.
Ia mendesak penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP, dengan Pasal 338 sebagai alternatif, serta memastikan penyelidikan dilakukan profesional, transparan, dan tepat waktu.
Keluarga korban menolak apabila hanya suami pelaku yang dijadikan tersangka. Mereka menilai ada pihak lain yang perlu diperiksa mendalam.
“Jangan hanya satu pelaku. Ada keterlibatan istri yang harus didalami,” ungkap keluarga.
Mereka berharap seluruh pihak yang mengetahui, membantu, atau terlibat dalam kejadian tersebut dapat diproses sesuai hukum.
Selain unsur pidana, keluarga juga menyoroti tanggung jawab PT PNM atas keselamatan korban sebagai pekerja lapangan perempuan. Kuasa hukum menilai aspek pengamanan kerja tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Menurut Dr. Egar, PT PNM harus dievaluasi berdasarkan regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan kerja, termasuk UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 1/1970 tentang K3, UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
“Perusahaan wajib menjamin keselamatan pekerja. Jangan sampai kasus ini terulang,” tegasnya.
Terpisah, saat dihubungi awak media, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Rully Marwan, STrk, SIK, memastikan penyidikan terus berjalan. Ia menyampaikan bahwa rekonstruksi segera dilakukan.
“Besok, Kamis 27 November 2025, insyaallah rekonstruksi perkara dilaksanakan. Setelah itu tinggal menunggu P21 dari kejaksaan,” ujarnya, Rabu (26/11).
Pernyataan ini memberi harapan baru bagi keluarga bahwa kasus bergerak menuju titik terang.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Di hari yang sama, upaya awak media melakukan konfirmasi kepada Manajer PNM Cabang Banawa Pasangkayu, Gufran, dan Tim Legal PNM, Rizky, belum mendapat respons. Pesan WhatsApp hanya centang satu dan dua, sementara panggilan telepon tidak diangkat.
Dr. Egar menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus hingga keadilan ditegakkan.
“Kami pastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab, pelaku maupun pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan, harus diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Pasangkayu, Sulawesi Barat
Sumber: Wawancara
Editor : Redaksi