Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., bersama seluruh jajaran mengikuti arahan nasional mengenai pedoman penggunaan media sosial bagi pegawai Kejaksaan RI. Materi disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., yang menegaskan pentingnya etika bermedsos untuk menjaga kehormatan institusi Adhyaksa di era digital.
Dalam paparannya, Jamintel menekankan bahwa setiap pegawai Kejaksaan wajib bersikap bijak, beretika, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Sebagai aparatur penegak hukum, perilaku di ruang digital dianggap tidak terpisahkan dari integritas dan marwah korps.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Jamintel menegaskan bahwa seragam dan atribut Kejaksaan tidak boleh digunakan untuk konten hiburan, promosi pribadi, atau aktivitas yang tidak terkait kedinasan.
Ia juga menyoroti sejumlah pelanggaran yang kerap muncul di media sosial, seperti, pegawai berbicara di luar kewenangan, mengkritik lembaga lain, berpose tidak pantas atau berjoget, merokok dan berdandan berlebihan dalam pakaian dinas, serta mempertontonkan gaya hidup mewah dan hedonis.
Seluruhnya dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Trapsila Adhyaksa: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Jamintel kembali mengingatkan pentingnya mematuhi sejumlah surat pedoman resmi, antara lain, Surat R-41/A/SUJA/05/2021 tentang etika penggunaan media sosial, Surat B-54/A/SUJA/03/2023 tentang sense of crisis ASN dan larangan pamer kemewahan, Surat B-169/A/SUJA/10/2025 yang menekankan penggunaan media sosial untuk publikasi capaian positif dan penguatan integritas.
Selain itu, jajaran Kejaksaan diminta mewaspadai kejahatan siber termasuk penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam membuat konten palsu seperti voice phishing dan face fake.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Setiap pegawai diingatkan untuk menjaga jejak digital karena informasi yang sudah tersebar tidak dapat sepenuhnya dihilangkan. Jamintel juga menegaskan pentingnya pengawasan melekat dan penguatan Pam SDO terhadap pegawai yang melanggar, sesuai Surat R-3/A/SUJA/01/2022.
Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat, menyatakan bahwa arahan ini menjadi momentum untuk memperkuat disiplin internal.
“Kami akan memastikan seluruh pegawai Kejati Sulawesi Tengah mematuhi pedoman bermedia sosial. Integritas di ruang digital sama pentingnya dengan integritas di ruang kerja.”
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani menegaskan komitmen nasional Kejaksaan.
“Seluruh insan Adhyaksa harus menjadi teladan publik. Media sosial harus digunakan untuk membangun kepercayaan masyarakat, bukan merusaknya.”
Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Humas Kejati Sulteng
Editor : Redaksi