Suasana di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo mendadak tegang saat Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan menggelar aksi teatrikal sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dalam teatrikal tersebut, tiga orang digambarkan sebagai terdakwa yang terpenjara akibat dugaan abuse of power oleh oknum penyidik kepolisian dan jaksa. Mereka menilai aparat hukum telah mengabaikan bukti ketidakbersalahan terdakwa, sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Ag/2023 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 88 PK/Ag/2024.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Yang paling mencolok, para aktivis juga menampilkan adegan oknum polisi dan jaksa yang merobek-robek putusan MA, sebagai simbol bahwa “putusan Mahkamah Agung tidak berlaku di Kota Palopo.”
Rihal, Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi menyatakan bahwa teatrikal tersebut menggambarkan kriminalisasi hukum terhadap tiga bersaudara BM, KM, dan AH.
“Seharusnya perkara ini bukan perkara pidana, tapi perdata karena menyangkut kewarisan. Namun, diduga kuat ada kepentingan dari pihak lain yang melibatkan aparat penegak hukum sehingga perkara ini terkesan dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegasnya. Selasa (11/11).
Rihal juga menyoroti bahwa sejak awal, penyidik tidak mengedepankan due process of law atau proses hukum yang adil.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
“Terdakwa sudah menyampaikan exculpatory evidence atau bukti ketidakbersalahan bahwa objek perkara merupakan bagian dari gugatan alih waris. Tapi semua diabaikan,” tambahnya.
Sementara itu, Armin, selaku wakil jenlap, menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
“Dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil karena tidak melampirkan atau mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami mendesak PN Palopo menolak dakwaan JPU dan membebaskan tiga bersaudara tersebut,” ujarnya dengan tegas.
Menanggapi aksi tersebut, Elka Rerum, juru bicara PN Palopo, menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa perkara dimaksud memang sedang ditangani oleh pengadilan.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
“Betul, ada penanganan perkara tersebut dan hari ini agendanya adalah tanggapan dari tiga terdakwa. Informasi ini juga sudah disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan,” ungkap Elka di hadapan peserta aksi.
Aksi teatrikal yang diwarnai simbol perlawanan terhadap “ketidakadilan hukum” itu berlangsung tertib hingga massa membubarkan diri dengan pengawalan aparat kepolisian. Para aktivis menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tiga terdakwa mendapatkan keadilan yang dianggap telah diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Penulis: Aswin
Editor: Boed
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Palopo, Sulawesi Selatan
Editor : Redaksi