Memasuki penghujung Tahun Anggaran 2025, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi masih jauh dari target. Dari total sasaran sebesar Rp 86 juta, realisasinya baru mencapai sekitar 25%.
Kepala DLH Sigi, Heru M, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penarikan retribusi serta pola kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
“Sejak saya mulai bertugas sebulan lalu, kami langsung meninjau ulang mekanisme pengelolaan di lapangan. Berdasarkan evaluasi, faktor utama rendahnya PAD adalah keterbatasan armada dan tenaga kebersihan,” ujar Heru saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/11/2025).
Heru menjelaskan, tarif retribusi sampah yang dikenakan kepada masyarakat sebesar Rp 35 ribu per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp 30 ribu masuk ke kas DLH, sementara Rp 5 ribu dialokasikan kepada perusahaan mitra yang mengangkut sampah dari rumah warga ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
DLH Sigi saat ini hanya memiliki tujuh unit truk pengangkut sampah, namun dua di antaranya sudah tidak berfungsi akibat kerusakan. Kondisi itu membuat pengangkutan tidak maksimal di sejumlah wilayah.
“Ada armada yang hanya dijalankan oleh sopir tanpa tenaga angkut. Karena itu, kami libatkan pihak ketiga agar pengangkutan tetap berjalan,” jelasnya.
Dengan keterbatasan tersebut, DLH memprioritaskan pelayanan kebersihan di wilayah padat penduduk dekat Kota Palu, agar layanan tetap optimal dan tumpukan sampah tidak mengganggu lingkungan.
Sementara itu, Kepala Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Sudirman, mengakui partisipasi masyarakat dalam pembayaran retribusi masih rendah. Dari sekitar 3.000 Kepala Keluarga (KK), hanya 700 KK yang rutin membayar.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
“Warga yang berpartisipasi membayar Rp 35 ribu per bulan. Total penerimaan per bulan sekitar Rp 24,5 juta atau Rp 294 juta dalam setahun,” terang Sudirman.
Ia berharap, masyarakat semakin sadar bahwa membayar retribusi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama menjaga kebersihan dan mendukung peningkatan PAD daerah.
“Kalau kesadaran masyarakat meningkat, lingkungan bersih, dan PAD juga ikut naik,” pungkasnya.
Penulis; anjasman
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Editor; W13D
Kategori; Daerah
Lokasi; Sigi, Sulawesi Tengah
Editor : Redaksi