Rabu, 22 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Palopo, Sulawesi Selatan | Kategori; Peristiwa | Penulis; Boed
Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (22/10/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap tiga warga berinisial BM, KM, dan AH dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 170 dan/atau 167 KUHP yang kini telah masuk tahap II (P-21).
Baca juga: Buruh dan Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sulteng, Soroti PHK Massal dan Krisis Keadilan
Massa aksi membakar ban bekas dan membentangkan spanduk bertuliskan “Polisi Punya Kuasa, Jaksa Suka-Suka”. Mereka juga membawa dua tuntutan utama, yakni:
1. Mendesak Kejari Palopo melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara Laporan Polisi No. LP/BP163/III/2023/SPKT/POLRES PALOPO.
2. Mendesak Jaksa Agung Muda memeriksa Kasi Pidum Kejari Palopo.
Jenderal Lapangan GAM, Rugon, dalam orasinya menilai terdapat banyak kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami melihat penyidik Polres Palopo dan Kasi Pidum Kejari Palopo terkesan memaksakan perkara ini menjadi pidana. Padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 276 K/Ag/2023 yang menyatakan objek sengketa itu merupakan warisan,” tegasnya.
Baca juga: May Day 2026, Ratusan Buruh Kepung IMIP: Tuntutan K3 hingga Hapus Outsourcing Menggema
Rugon menambahkan, mustahil seseorang dikategorikan menyerobot tanah jika objek yang disengketakan adalah peninggalan orang tua yang telah diputuskan sah sebagai warisan oleh Mahkamah Agung.
“Kami minta Kejari Palopo meninjau ulang berkas perkara, mempertimbangkan substansi hukum serta menangguhkan pelimpahan berkas ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Jenderal GAM Luwu Raya Kurniawan menilai dasar pelaporan dalam perkara tersebut sudah gugur secara hukum.
“Perkara ini tidak layak dituntut karena sifatnya bukan pidana, melainkan perdata. Putusan MA sudah final, jadi tidak ada dasar hukum bagi kejaksaan untuk melanjutkan penuntutan,” tegasnya.
Baca juga: Mahasiswa GAM Luwu Raya Turun ke Jalan di May Day, Soroti Oligarki dan Sistem Outsourcing
Menurutnya, pihaknya juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan internal terhadap Kasi Pidum Kejari Palopo yang dinilai telah melanggar prosedur dalam penanganan perkara.
Sebelum membubarkan diri, perwakilan GAM sempat berdialog dengan Kasi Pidum Kejari Palopo. Namun, audiensi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. GAM menegaskan akan kembali menggelar aksi lanjutan di Kejari Palopo dan Kejati Sulsel bila tuntutan mereka tidak direspons.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kejari Palopo, awak media akan melakukan klarifikasi lanjutan untuk mendapatkan berita yang seimbang.
Editor : Redaksi