Selasa, 7 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Parigimoutong, Sulawesi Tengah | Kategori; Peristiwa | Penulis; Asri
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, kembali memantik sorotan publik. Kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara ilegal tersebut dinilai telah mencederai prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan serta mengabaikan norma hukum yang berlaku.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PRO GRDA Indonesia Bersatu (PROGIB) Sulawesi Tengah, Enos Buntu Karaeng, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi ekologis Desa Sipayo yang kian rusak akibat praktik tambang ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sungguh memprihatinkan kondisi alam Desa Sipayo. Aktivitas PETI ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang dan etika pengelolaan sumber daya alam. Oknum yang beroperasi tanpa izin telah mengabaikan prinsip tanggung jawab ekologis,” tegas Enos, Senin (6/10/2025).
Enos menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum telah memberikan ruang bagi beroperasinya aktivitas tambang ilegal yang berdampak destruktif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat setempat. Ia mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan langkah represif dan preventif untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Sementara itu, Camat Sidoan, Muammar, S.H., mengakui bahwa aktivitas tambang emas di Desa Sipayo masih berjalan meski telah dilakukan sejumlah upaya administratif oleh pemerintah kecamatan dan desa.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
“Kami bersama pemerintah desa dan BPD telah memanggil tujuh pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi tambang. Namun, hanya satu orang yang hadir memenuhi panggilan,” ungkap Muammar.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan minimnya kepatuhan hukum di kalangan pelaku tambang serta keterbatasan kewenangan pemerintah kecamatan dalam melakukan penindakan langsung.
“Kami sangat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan terukur. Kerusakan lingkungan di Sipayo sudah di ambang batas toleransi. Penegakan hukum harus hadir sebagai instrumen perlindungan ekologis,” tegasnya.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Aktivitas PETI di Desa Sipayo ditengarai telah menimbulkan degradasi lahan, sedimentasi sungai, dan pencemaran air, yang berpotensi mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal.
Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT) menilai, kasus ini mencerminkan defisit tata kelola sumber daya alam di tingkat daerah, di mana kepentingan ekonomi jangka pendek kerap mengorbankan keselamatan ekosistem.
"Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat guna memulihkan fungsi ekologis dan menegakkan supremasi hukum lingkungan di Parigi Moutong". pungkas Mukti.
Editor : Redaksi