Senin, 29 September 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Pasangkayu, Sulawesi Barat
Kategori; Peristiwa | Penulis; Anjasman
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Fakta baru mencuat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Hijrah (19), karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Areal Banawa Selatan. Risman (33), pelaku sekaligus nasabah, akhirnya mengakui telah memperkosa korban sebelum membunuhnya.
Pengakuan itu disampaikan tersangka saat diinterogasi langsung oleh Pengacara Keluarga Korban, Dr. Egar Mahesa, SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb, di Mapolres Pasangkayu pada Kamis (25/9) siang.
“Tersangka Risman menjawab bahwa dia juga memperkosa korban, meski enggan merinci lebih jauh,” tegas Bung Egar usai menemui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Rully Marwan STrK SIk.
Atas perbuatannya, Risman dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Bung Egar memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga vonis akhir dijatuhkan.
“Kami mendesak polisi tidak berhenti pada Risman semata. Ada kemungkinan keterlibatan istri pelaku. Selain itu, pihak perusahaan juga tidak bisa lepas tangan, mereka harus ikut bertanggung jawab,” tandasnya.
Di sisi lain, Tim Legal PT PNM, Rizky, menegaskan perusahaan serius mengawal kasus ini hingga persidangan.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
“Kami memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Korban menunjukkan dedikasi tinggi, bahkan melayani nasabah di luar jam kerja. Karena itu perusahaan akan berusaha memenuhi seluruh hak almarhumah,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut menuai sorotan publik karena dianggap menyingkap lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan pekerja lapangan. Rekan korban, Rara, menyebut malam kejadian Hijrah mendatangi rumah pelaku atas permintaan nasabah, setelah sebelumnya menerima pembayaran sebagian angsuran.
Tragedi ini menegaskan bahwa dedikasi korban berujung pada kehilangan nyawa, sementara sistem perlindungan tenaga kerja lapangan kembali dipertanyakan.
Editor : Redaksi