Nojorono Tobacco akan Kerek Harga Produk

beritaformat.com
Nojorono Tobacco

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati mengatakan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Baca juga: 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Sigi: Negara Rugi Rp3,1 Miliar

Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II kenaikan rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, kemudian SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%. 

Menanggapi itu, Arief Goenadibrata, Managing Director PT Nojorono Tobacco International mengatakan kenaikan tarif CHT tentunya akan memberikan dampak terhadap kenaikan harga produk sigaret. 

“Tentunya peraturan ini memberikan tantangan tersendiri dalam bisnis kami, namun kami tetap optimis bahwa kami masih mampu bersaing di industri yang semakin kompetitif dan memenangkan hati konsumen di pasar industri sigaret,” kata dia dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (4/11). 

Baca juga: "Rokok Ilegal Merajalela di Sidoarjo: Kapan Tindakan Tegas Dilakukan?"

Dia melanjutkan, ragam langkah strategis telah dipersiapkan dalam menyikapi kebijakan kenaikan CHT. 

“Tentunya, kami juga melakukan evaluasi dan menerapkan beberapa penyesuaian guna meningkatkan efisiensi. Dampak kenaikan harga produk sigaret kami dipasaran nantinya, namun persentase kenaikannya masih dalam proses,” sambungnya. 

Meski demikian, sepanjang tahun ini, perusahaan optimis mampu mempertahankan profitabilitas yang sehat. 

Baca juga: Sugiat Tutup TMMD ke-120 Dengan Sosialisasi Undang-Undang Cukai Rokok

“Namun untuk di tahun 2023, kami perlu mengkaji ulang dampak keputusan akan rencana kenaikan CHT ini,” tutupnya. 

 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru