Kamis, 21 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Donggala, Sulawesi Tengah
Kategori; Pendidikan | Penulis; Agus/Asri
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Polemik dugaan pemotongan gaji guru honorer dan ketidaktransparanan pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 4 Dampelas terus mencuat. Abdul Rasyid selaku Korwil Kecamatan Dampelas menegaskan, pihaknya telah menerima laporan langsung dari para guru terkait dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pemotongan honor oleh kepala sekolah.
Menurut Rasyid, selama ini tidak pernah ada rapat terbuka antara kepala sekolah dengan guru. Bahkan bendahara sekolah hanya diminta tanda tangan pencairan dana di bank, sementara pengelolaan uang, penyusunan hingga pelaporan LPJ sepenuhnya dipegang kepala sekolah.
“Bendahara tidak pegang uang, semua dikelola kepsek sendiri. Bahkan ada belanja aset yang menurut laporan guru malah dibawa ke rumah kepala sekolah,” ungkapnya, Selasa (19/8).
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala dalam penyusunan LPJ.
“Kalau LPJ mulus tanpa temuan tapi faktanya tidak sesuai di lapangan, itu menimbulkan kecurigaan adanya pemufakatan jahat,” imbuhnya.
Lebih jauh, para guru merasa kecewa lantaran gaji honorer yang semestinya Rp900 ribu hingga Rp1 juta per bulan, justru dipotong hingga ratusan ribu.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
“Ada yang terima hanya Rp200 ribu sampai Rp400 ribu untuk enam bulan. Pemotongan alasannya macam-macam, tapi yang dilaporkan di LPJ tidak sesuai. Inilah yang kami minta transparansi,” tegas Rasyid.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Donggala Taufik M. Burhan, S.Pd., M.Si, saat dikonfirmasi pada, Kamis (21/8/2025), menegaskan agar semua pihak membawa bukti dan data jelas untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ada bukti laporkan ke Disdikbud, pasti akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Editor : Redaksi