"Main Hantam Aturan?" Penyidik Polres Tojo Una-Una Dilaporkan ke Mabes Polri

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Selasa, 19 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Ampana, Sulawesi Tengah

Kategori; Hukum | Penulis; Hasan

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Tim hukum dari Aliansi Advokat For Justice melaporkan penyidik Polres Tojo Una-Una ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus dugaan penggelapan.

Ilham, S.H., kuasa hukum tersangka berinisial AM, menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam dokumen penyidikan perkara yang dilaporkan pada April 2024 dan menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 15 Mei 2025.

“Kami menduga penyidik tidak profesional dan melanggar UU Kepolisian, KUHAP, Perkapolri tentang penyidikan, serta kode etik kepolisian,” ujar Ilham dalam konferensi pers di Ampana. Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian tanggal, nomor surat, hingga perbedaan identitas pada dokumen penyidikan. Bahkan, barang bukti yang disita polisi tidak sesuai dengan yang dilaporkan pelapor.

Ilham menegaskan, pihaknya sudah melayangkan aduan ke Mabes Polri pada 21 Juli dan 1 Agustus 2025. Salinan laporan juga dikirimkan ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, Propam Polri, hingga Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

“Kami meminta Kapolri menindak tegas penyidik, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” tegas Ilham.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tojo Una-Una belum memberikan tanggapan resmi.

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru