Sabtu, 9 Agustus 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Kategori; Ekonomi | Penulis; Asri
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Aktivitas Pasar Desa Bajo, Kecamatan Bolano, Sulawesi Tengah, menuai keluhan warga dan pengguna jalan. Pasar yang telah beroperasi sejak dua periode kepala desa sebelumnya itu bukan milik desa maupun pemerintah daerah, melainkan pasar pribadi. Kontribusi retribusi pun masuk ke pemilik lahan, bukan ke kas desa.
Tidak tercatat dalam data pasar Pemda, bahkan pengalihan pengelolaan ke desa berulang kali ditolak pemilik lahan. Akibatnya, kondisi pasar dibiarkan becek dan berlumpur, membuat pedagang enggan berjualan di dalam area pasar. Mereka memilih memanfaatkan jalan poros daerah sebagai lapak, mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Sekcam Bolano, Moh Nawir, S.Sos, membenarkan Pasar Bajo berada di luar pengawasan pemerintah.
“Itu pasar tradisional milik perorangan, bukan pasar pemerintah. Kontribusi lapak dibagi hasil dengan pemilik lokasi. Untuk pemindahan, kami hanya bisa menyarankan agar dipindah ke aset desa di Beteng yang lokasinya strategis,” jelasnya, Sabtu (9/8).
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Moh Nawir menambahkan, penertiban lalu lintas menjadi kewenangan Dinas Perhubungan dan kepolisian, sementara pemerintah kecamatan hanya dapat memberi rekomendasi.
Warga berharap Dinas Perhubungan dan Camat Bolano segera mengambil langkah pengamanan agar tidak terkesan ada pembiaran terhadap penggunaan jalan daerah untuk berjualan.
Editor : Redaksi