Selasa, 15 Juli 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Kediri, Jawa Timur
Kategori: Peristiwa | Penulis: Q_ris
Baca juga: Buruh dan Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sulteng, Soroti PHK Massal dan Krisis Keadilan
Ketegangan antara buruh dan Pemerintah Kota Kediri kembali memuncak setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar tenda aksi buruh yang berdiri di depan Hotel Insumo pada 7 Juli 2025. Tindakan itu memicu reaksi keras dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspera) Kediri Raya yang menilai pembongkaran dilakukan secara sepihak.
Menindaklanjuti insiden tersebut, audiensi dan mediasi digelar pada Selasa, (15/7/2025) pukul 15.00 WIB, di sebuah kafe di Kota Kediri. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kesbangpol, Satpol PP, Polres Kediri Kota, DPP Aspera, GPM Suwahira, serta buruh dari PUK SPSI PT Triple S.
Ketua Umum DPP Aspera, Hari Budhianto, menyayangkan tindakan pembongkaran yang disebut melanggar semangat demokrasi.
“Tenda terpal itu simbol aksi damai, bukan pelanggaran. Kami kirim surat sejak 16 Juni, tak digubris. Tapi laporan hotel 3 Juli langsung direspons cepat. Ini menimbulkan kecurigaan ada keberpihakan,” tegas Hari.
Hari menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan aksi lebih besar jika tak ada penyelesaian adil dari pemerintah daerah. Ia menyebut ada dugaan “tebang pilih” karena pelanggaran serupa di tempat lain tidak ditindak.
Baca juga: May Day 2026, Ratusan Buruh Kepung IMIP: Tuntutan K3 hingga Hapus Outsourcing Menggema
Menanggapi hal tersebut, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi, membantah tudingan keberpihakan.
“Kami tidak pernah melarang unjuk rasa. Tapi tenda di trotoar itu melanggar ketertiban umum, dan pembongkaran kami lakukan secara humanis,” ujarnya.
Kepala Kesbangpol Kota Kediri, Indun Munawaroh, mengimbau agar situasi segera diklarifikasi secara terbuka oleh Satpol PP.
“Ini soal persepsi. Kalau tidak segera ditangani, bisa berdampak pada citra Kediri di mata tamu APEKSI,” ujarnya.
Baca juga: AKAR Kepung Kantor Pemkab Kediri, Desak Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan Desa
Meskipun belum ada titik temu dalam mediasi, komunikasi antara serikat pekerja dan perwakilan pemerintah dinilai mulai terbuka. SPSI tetap berpegang pada UU No. 9 Tahun 1998 dan menyebut pembongkaran tenda sebagai bentuk penghalangan unjuk rasa yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 UU tersebut.
SPSI dan Aspera mengingatkan bahwa perjuangan buruh dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, antara lain: UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para buruh mendesak pemerintah menjaga netralitas, tidak bertindak sepihak, serta membuka ruang dialog adil, terlebih menjelang agenda APEKSI yang akan dihadiri pimpinan daerah dari seluruh Jawa Timur.
Editor : Redaksi