Kamis,10 Juli 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Sigi, Sulawesi Tengah
Kategori: Hukum dan Kriminal | Penulis: Agus
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Kejaksaan Negeri Sigi melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk kasus penyalahgunaan narkotika dan kejahatan umum lainnya.
Kegiatan pemusnahan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), di halaman Kantor Kejaksaan Negri Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, serta dihadiri Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Camat Dolo Mohamad Ali, Panitera PN Donggala, perwakilan Danramil 1306/04 Dolo, dan Lapas Perempuan Palu.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan, serta mencegah peredaran kembali barang bukti kejahatan yang dapat merusak masyarakat.
Menurut laporan Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
6 perkara narkotika jenis sabu: sabu, timbangan digital, alat hisap (bong).
9 perkara pidana umum: senjata tajam (parang), ketapel dan anak panah, handphone, serta pakaian.
Menurut Kajari Sigi, M.Aria Rosyid, barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan berlangsung aman dan disaksikan unsur penegak hukum lintas lembaga.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
“Ini adalah bukti negara hadir. Kami pastikan barang bukti tidak kembali beredar. Ini bukan hanya prosedur, ini komitmen nyata penegakan hukum.” terangnya.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sigi tidak hanya menjadi prosedur hukum, tapi juga sinyal kuat kepada publik bahwa penegakan hukum di Sigi berjalan tegas, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat dari dampak kejahatan.
Editor : Redaksi