Keluarga Pasien Keluhkan Kurangnya Privasi dan Kebersihan di RSUD Lapatarai Barru, FORMAT: Ini Pelanggaran Hak Pasien

Reporter : Redaksi
Kondisi salah satu ruang rawat inap di RSUD Lapatarai Barru yang dikeluhkan keluarga pasien (foto : anshar_beritaformat.com)

FORMAT BARRU | Keluarga pasien yang dirawat di ruang Asoka 2 RSUD Lapatarai Barru mengeluhkan minimnya fasilitas privasi dan kebersihan selama proses perawatan. Keluhan ini disampaikan oleh keluarga pasien asal Bujung Lompo, Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, pada Sabtu (28/6).

Menurut mereka, tempat tidur pasien terlalu berdekatan dan tidak dilengkapi tirai atau pembatas yang layak. Kondisi tersebut menyebabkan ketidaknyamanan, terutama saat mendampingi pasien yang membutuhkan bantuan pribadi.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

“Saya tidak enak karena orang tua saya sering kencing dan buang air besar, sehingga saya merasa tidak nyaman saat membersihkan dan menggantikan popok orang tua saya karena tidak adanya penghalang,” ujar salah satu keluarga pasien kepada media ini.

Pihak keluarga berharap pihak rumah sakit segera merespons dan memperbaiki kondisi tersebut agar pelayanan kesehatan menjadi lebih manusiawi.

“Kami berharap agar RSUD Lapatarai dapat memperhatikan keluhan kami dan melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris RSUD Lapatarai, Hatta, mengaku keluhan tersebut sudah disampaikan ke bagian yang menangani hal tersebut.

“Keluhan sudah disampaikan ke kepala ruangan,” jawabnya singkat.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Terpisah, Ketua Koordinator Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT), Mukti Wijaya menilai jika yang dikeluhkan keluarga pasien tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap hak pasien.

"Secara regulasi, hak dan privasi pasien diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 29 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa rumah sakit berkewajiban menghormati dan melindungi hak pasien, dan Pasal 32 huruf c menegaskan hak atas privasi dan kerahasiaan penyakit pasien," jelas Mukti pada Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan, privasi tak hanya sebatas rekam medis, tetapi juga perlindungan terhadap ruang pribadi saat perawatan, seperti buang air atau saat mendapatkan tindakan medis.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

“Prinsip ‘respect for persons’ dalam etika medis menuntut agar pasien dirawat dengan hormat dan penuh privasi,” tegasnya.

Mukti menilai ketidakhadiran tirai atau pembatas dalam ruang rawat inap jelas melanggar hak pasien dan standar pelayanan kesehatan yang layak.

"Jika masyarakat merasa dirugikan, mereka berhak melaporkan ke Dinas Kesehatan, Ombudsman, maupun Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)," pungkasnya. (Anshar)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru