FORMAT PASURUAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial PAR (30), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Sabtu (28/6), pekan lalu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Baca juga: Aksi Curanmor Gagal, Terduga Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
PAR ditangkap karena diduga mengedarkan sabu demi keuntungan pribadi dan konsumsi gratis. Ia menjual sabu seharga Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram.
“Tersangka mengedarkan sabu demi keuntungan finansial dan konsumsi gratis,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan. Minggu (29/6/2025).
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
Polisi mengamankan 16 paket sabu seberat total ± 1,188 gram, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan satu unit handphone OPPO yang digunakan untuk transaksi.
Tersangka kini ditahan di Polres Pasuruan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Untuk narkoba tidak ada toleransi. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini,” tegasnya. (Mashuri)
Editor : Redaksi