FORMAT TOLI-TOLI | Oknum Kepala Desa (Kades) Oyom dan Bendahara Desa ditahan oleh Polres Tolitoli atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.
Kedua oknum pejabat desa, yakni Kades berinisial A dan Bendahara berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tolitoli.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., pada Jum'at (27/6/2025) di Mapolres Tolitoli.
A dan S, diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp912.289.241. Dana tersebut dicairkan untuk kegiatan fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kegiatan fiktif tanpa pertanggungjawaban, mark-up harga barang, serta pembelian aset pribadi seperti dua laptop, dua kendaraan roda dua, sertifikat rumah, dan uang tunai senilai Rp95 juta. Seluruh barang bukti telah disita pihak kepolisian.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli dan menunggu status P.21 untuk proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menegaskan, “Oknum Kades Oyom inisial A dan Bendahara Desa inisial S kini ditahan di Polres Tolitoli. Dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.” terangnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Asri)
Editor : Redaksi