Oknum Kades dan Bendahara Desa Oyom Tolitoli Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp912 Juta

Reporter : Redaksi
Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., saat menggelar jumpa pers dalam ungkap kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan mantan oknum kades dan bendahara desa (foto : penmasrestolitoli/asri_beritaformat.com)

FORMAT TOLI-TOLI | Oknum Kepala Desa (Kades) Oyom dan Bendahara Desa ditahan oleh Polres Tolitoli atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023.

Kedua oknum pejabat desa, yakni Kades berinisial A dan Bendahara berinisial S, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tolitoli.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., pada Jum'at (27/6/2025) di Mapolres Tolitoli.

A dan S, diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp912.289.241. Dana tersebut dicairkan untuk kegiatan fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kegiatan fiktif tanpa pertanggungjawaban, mark-up harga barang, serta pembelian aset pribadi seperti dua laptop, dua kendaraan roda dua, sertifikat rumah, dan uang tunai senilai Rp95 juta. Seluruh barang bukti telah disita pihak kepolisian.

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli dan menunggu status P.21 untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Kapolres Tolitoli, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, menegaskan, “Oknum Kades Oyom inisial A dan Bendahara Desa inisial S kini ditahan di Polres Tolitoli. Dana desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.” terangnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru