FORMAT PAREPARE | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar di Kota Parepare menuai kritik dari orangtua calon siswa yang merasa dirugikan oleh penerapan zonasi yang tidak konsisten.
Kejadian ini terjadi dalam proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025 di SD Negeri 5 Parepare, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Revitalisasi SMPN 22 Sigi Rampung 100 Persen
Seorang warga, Lia, memprotes karena anaknya yang tinggal 500 meter dari sekolah justru ditolak, sementara siswa yang berdomisili hingga 5.000 meter diterima. Ia menilai sistem ini tidak objektif dan cenderung diskriminatif.
"Jarak rumah saya hanya 500 meter, tapi anak saya ditolak. Ini sangat tidak adil dan tidak transparan.” keluhnya. Jum'at (27/6/2025).
Menanggapi protes tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Makmur, menjelaskan bahwa sistem SPMB SD belum sepenuhnya menggunakan aplikasi zonasi secara ketat karena keterbatasan teknis dalam menentukan batas zona di wilayah kota. Ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di pihak sekolah.
Baca juga: Revitalisasi SD Kecil Ogolau Rp1,93 Miliar Dikebut
“Untuk tingkat SD, sistem zonasi belum sepenuhnya diterapkan melalui aplikasi. Sekolah tetap diberi kewenangan menentukan.” jelasnya.
Makmur juga mengaku telah menyampaikan permintaan penambahan kuota ke BBPMP dan berharap masalah bisa selesai sebelum pendaftaran ulang.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, sebelumnya menegaskan komitmennya terhadap penerimaan siswa yang objektif, akuntabel, dan bebas praktik manipulatif. Ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik “titip-menitip” dalam proses SPMB.
Baca juga: Siswa SMKN 8 Palu Jalani PKL di Sejumlah Daerah
"Kalau ada yang main-main dengan penerimaan, kami akan sanksi tegas. SPMB harus bebas dari titipan dan intervensi.” tegasnya.
Kasus ini menyoroti perlunya perbaikan sistem zonasi dan transparansi penerimaan siswa baru agar tidak merugikan calon peserta didik yang sebenarnya memenuhi syarat. (Anshar)
Editor : Redaksi