FORMAT SIGI | Pemerintah Kabupaten Sigi resmi menjalin kemitraan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (24/6/2025) di halaman Kantor Bupati Sigi, usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi, dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, serta sejumlah tamu undangan.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
MoU ditandatangani oleh Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, yang menandai langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memperkuat landasan hukum tata kelola pemerintahan.
Kerja sama ini merupakan tonggak penting karena untuk pertama kalinya Pemkab Sigi memanfaatkan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Nota Kesepahaman ini akan menjadi dasar bagi penyelesaian berbagai permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Tiga fungsi utama JPN yang akan dimanfaatkan meliputi:
1. Bantuan Hukum – mewakili Pemkab Sigi dalam perkara perdata dan TUN.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
2. Pertimbangan Hukum – pemberian pendapat dan pendampingan hukum atas permintaan pemerintah daerah.
3. Tindakan Hukum Lain – menjadi mediator atau fasilitator dalam sengketa antar lembaga atau instansi pemerintah.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Sigi, Pragesta Sudarso, mewakili Kajari Sigi menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemkab Sigi.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menandai dimulainya babak baru sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Dengan penguatan fungsi legal support oleh Kejaksaan, kami berharap Pemkab Sigi lebih siap menghadapi tantangan birokrasi modern yang taat asas dan hukum,” ungkap Pragesta.
Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen Pemkab Sigi dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip good governance dan rule of law. (Agus)
Editor : Redaksi