Kejari Sigi Tindak Lanjuti Kasus Penyimpangan Dana Desa Rarampadende

Reporter : Redaksi
Kepala Kejaksaan Negri Sigi, M. Arya Rosyid. S.H., M.H. (foto ; humaskejarisigi/asri_beritaformat.com)

FORMAT SIGI | Viralnya pemberitaan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Rarampadende yang ditafsir merugikan negara sekitar kurang lebih 200 juta rupiah menjadi atensi Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Sigi.

Kasus yang sempat mangkrak selama kurang lebih 1 tahun ini, akhirnya mendapatkan titik terang penyelesaian oleh Kejari Sigi dibawah komando M.Arya Rosyid. S.H., M.H.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Secara terbuka, Kajari Sigi, M. Arya Rosyid. S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H., membenarkan bahwa penanganan kasus Desa Rarampadende sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Sigi.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

"Kami akan tindak lanjut, pelajari dan telaah dulu. Setelah itu kami akan menentukan sikap. Intinya tetap akan kami tindak lanjuti," terang Resky melalui sambungan telepon Whatsapp pada, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Dengan demikian, Kejari Sigi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku yang bersangkutan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti bersalah. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru