FORMAT SIGI | Viralnya pemberitaan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Desa Rarampadende yang ditafsir merugikan negara sekitar kurang lebih 200 juta rupiah menjadi atensi Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Sigi.
Kasus yang sempat mangkrak selama kurang lebih 1 tahun ini, akhirnya mendapatkan titik terang penyelesaian oleh Kejari Sigi dibawah komando M.Arya Rosyid. S.H., M.H.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
Secara terbuka, Kajari Sigi, M. Arya Rosyid. S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, S.H., M.H., membenarkan bahwa penanganan kasus Desa Rarampadende sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Sigi.
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
"Kami akan tindak lanjut, pelajari dan telaah dulu. Setelah itu kami akan menentukan sikap. Intinya tetap akan kami tindak lanjuti," terang Resky melalui sambungan telepon Whatsapp pada, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Dengan demikian, Kejari Sigi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku yang bersangkutan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti bersalah. (Asri)
Editor : Redaksi