Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Buranga: 12 Orang Diperiksa Kejari Parigimoutong

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi (redaksi beritaformat.com)

FORMAT PARIGIMOUTONG | Kejaksaan Negeri Parigimoutong masih melakukan proses lidik (penyelidikan) atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Buranga yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parigimoutong, Irwanto, S.H., pemeriksaan telah dilakukan terhadap 12 orang saksi, yang terdiri dari aparat desa, anggota BPD, para Kadus, bendahara, operator desa, pihak pengadaan barang, hasil pekerjaan fisik, tunggakan pajak, dan BUMDes.

Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi

"Kami masih melakukan proses lidik dan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini," ujar Irwanto. Kamis (15/4/2025).

Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano

Sebelumnya, pada (16/3) lalu, dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buranga, Rijal, mengatakan bahwa Kepala Desa (Kades) Buranga diduga melanggar Undang-Undang (UU) dengan tidak menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD).

Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan

Menurutnya, Kades Buranga tidak pernah menyampaikan LPJ DD sejak tahun 2021 hingga saat ini. Dan diduga terjadi korupsi DD yang merugikan negara ratusan juta rupiah. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru