FORMAT BANJARMASIN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
Empat tersangka telah ditangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram. Mereka ditangkap di beberapa lokasi di Kalimantan Selatan, yaitu Banjarbaru, Banjarmasin, dan Kabupaten Banjar.
Baca juga: 28 Terduga Pelaku Diamankan, Operasi Sarang Narkoba Sulteng Berlanjut
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya menyatakan bahwa para tersangka dikendalikan oleh operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
Baca juga: Subuh Berkah, Kapolda Sulteng Tekankan Pelayanan Humanis
"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," jelas Kombes Kelana Jaya. Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Babinsa dan Warga Sidoan Barat Gotong Royong Cor Jalan Produksi
Para tersangka kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar. (Asri)
Editor : Redaksi