Sigi Beraksi! Polres Sigi Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan dan KDRT ke Kejaksaan

Reporter : Redaksi
Satreskrim Polres Sigi menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negri Sigi ( foto : agus/asri_beritaformat.com)

FORMAT SIGI | Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan penyerahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi pada, Selasa (15/4/2025) di Kantor Kejari Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kajari Sigi tanggal 11 April 2025 yang menyatakan hasil penyidikan perkara Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur telah lengkap atau P-21. Selanjutnya penyidik menyerahkan tersangka AL (47), warga Desa Omu Kecamatan Gumbasa.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

"Berdasarkan surat P.21 Kejari Sigi, hari ini kami menyerahkan tersangka AL dalam perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur," ujar Iptu Nuim.

"Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali sejak bulan Maret 2024 sampai bulan Juli 2024, di Desa Omu, Kec. Gumbasa, Kab. Sigi, dan saat ini korban ES (16), sedang hamil," ungkapnya.

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Kasihumas menambahkan bahwa selain perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, penyidik Satreskrim Polres Sigi juga menyerahkan tersangka HB (51) beserta barang bukti tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang terjadi di Desa Kabobona Kec. Dolo. 

 "Berdasarkan Surat P.21 Kajari Sigi tanggal 14 April 2025, penyidik Satreskrim hari ini juga menyerahkan tersangka HB, terkait dugaan tindak pidana KDRT terhadap istrinya sendiri atas nama LD (51), yang terjadi pada 23 Oktober 2024 lalu," tambah Iptu Nuim.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Tersangka AL disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar.

Sedangkan tersangka HB disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 juta. (Agus/Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru