FORMAT DONGGALA | Menanggapi pemberitaan dugaan pungli di SMAN 1 Balaesang pada, Senin (14/4), Kasi Intel Kejaksaan Negri Donggala, Ikhram, S.H., melalui pesan singkat meminta masyarakat agar melaporkan kejadian tersebut ke jalur yang sudah ada.
"Tentu saja pungli tidak dibenarkan. Silahkan dilaporkan melalui Hotline Saber Pungli RI +62 811-1108-1111," tuturnya.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Lebih lanjut Ikhram menerangkan jika dirinya masih belum bisa berkomentar terlalu jauh karena, kasus dugaan pungli ini masih belum dilaporkan secara resmi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrul Ahmad, S.Pd., M.Si., pada Selasa (15/4/2025), merespon cepat dengan meminta Kepala Bidang SMA/SMK turun ke SMAN 1 Balaesang untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah nya.
"Saya sudah perintahkan Kepala Bidang untuk menindaklanjuti dugaan pungli di SMAN 1 Balaesang dan meminta kepada Kepala Sekolah agar berhenti memungut," tegasnya.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Asrul juga menyampaikan keterbatasan anggaran yang ada di Dinas Pendidikan sehingga tidak bisa mengcover banyaknya kebutuhan yang ada di setiap sekolah.
"Saya berharap masyarakat bisa memaklumi kejanggalan-kejanggalan yang ada dan memang untuk semua kebutuhan di sekolah kemarin tidak semua bisa tercover," jelasnya.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Dirinya juga menegaskan, Gubernur Provinsi Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, melalui program BERANI Cerdas nya akan menambah anggaran untuk Dinas Pendidikan agar tidak terjadi lagi pungutan yang membebani walimurid maupun peserta didik.
"Jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan maka, kami akan menindak dan memberikan sangsi yang tegas," tutupnya. (Asri)
Editor : Redaksi