FORMAT PARIGIMOUTONG | Polemik tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigimoutong yang sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan, berupa pendangkalan dan pencemaran sungai, serta penyusutan debit air tanah, mendapat tanggapan serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigimoutong.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Muh. Idrus, S.Pi., M.AP., Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kabid PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong pada, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Menurutnya, data yang ada di DLH Kabupaten Parigimoutong ada 10 tambang rakyat, 3 diantaranya sudah mengantongi ijin IUPR (Ijin Usaha Pertambangan Rakyat) yang dikelola oleh koperasi.
"Untuk pertambangan emas, seluruh perijinan merupakan kewenangan Provinsi. Dari 10 koperasi yang mengajukan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) ke DLH Provinsi Sulawesi Tengah, ada 3 Koperasi yang perijinannya sudah keluar yaitu Koperasi Sinar Jaya Mandiri, Koperasi Sinar Maju Bersaudara dan Koperasi Buranga Baru Indah," terang Idrus.
Idrus juga memberikan ruang aduan kepada masyarakat, manakala ada tambang yang sudah berdampak negatif pada lingkungan sekitar.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
"Silahkan warga membuat aduan ke DLH Provinsi atas keluhan seputar dampak dari pertambangan, dengan dilampiri bukti-bukti yang konkrit. Hal ini agar DLH Provinsi bisa melakukan evaluasi pada kegiatan pertambangan dan memberikan sangsi administrasi hingga pencabutan ijin jika memang terjadi maladministrasi pada dokumen," tegas Idrus.
Masih Idrus, "Kegiatan pertambangan 3 koperasi yang berizin tersebut kita masih belum tahu, apakah dalam melakukan kegiatannya mereka (red_penambang) sudah sesuai dengan arahan dokumen lingkungan atau tidak," pungkasnya.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Terpisah di waktu yang sama, Kapolsek Ampibabo, Iptu Yan Syahruddin menjelaskan jika tambang diwilayah hukumnya mempunyai ijin atas nama koperasi.
"Untuk tambang tersebut semua ijin yang pegang koperasi. Silahkan bapak (red_wartawan) tanya langsung ke Ketua Koperasinya," jawabnya singkat. (Asri)
Editor : Redaksi