FORMAT PARIGIMOUTONG | Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buranga, Rijal, mengatakan bahwa Kepala Desa (Kades) Buranga diduga melanggar Undang-Undang (UU) dengan tidak menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD).
Menurut Rijal, Kades Buranga tidak pernah menyampaikan LPJ DD sejak tahun 2021 hingga saat ini.
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
Rijal juga mengatakan, bahwa Kades Buranga diduga melakukan pemangkasan ADD, termasuk untuk pembelian bibit cacao dan pembuatan talud.
Baca juga: PT Palu Batalkan Putusan PN Parimo, Kuasa Pendamping Asamia Ajukan Kasasi
"Dalam APBDes tahun 2023, ditetapkan anggaran sebesar 150 juta rupiah untuk pembelian bibit tanaman coklat sebanyak 15.000 batang, akan tetapi dibelanjakan hanya 3500 batang," urainya. Sabtu (15/3/2025).
"Saya sudah membuat laporan ke Kejaksaan dengan melampirkan dokumen Rencana Anggaran Belanja Desa (RABDes) dan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes), akan tetapi belum ada tanggapan dari Kejaksaan Negri Parigimoutong," pungkasnya.
Baca juga: Banjir Rendam 43 Rumah di Gunung Sari
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Buranga masih sulit ditemui. (Asri)
Editor : Redaksi