FORMAT DONGGALA | Penyidik Kepolisian Resor Sigi menyerahkan tersangka dan barang bukti, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Donggala pada, Kamis (20/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negri Donggala, Fahri, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negri Donggala, Ikram, S.H., menyampaikan bahwa tersangka (red_WHM) merupakan oknum Kades di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, di Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, pada Mei 2023 lalu.
Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi
Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano
"Tersangka melanggar Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,"
Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan
Lebih lanjut Ikram menerangkan, "berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, tersangka WHM ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Donggala," pungkasnya. (Asri)
Editor : Redaksi