Penertiban Lalu Lintas di Balikpapan, Polisi Incar Kendaraan Roda 12/Truk

Reporter : Redaksi
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, S.H., saat melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan dan sopir truk yang melintas didepan Mako Brimob KM13 (foto : humasrestabalikpapan/salahudin_beritaformat.com)

FORMAT BALIKPAPAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan melakukan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas untuk mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas awal tahun 2025.

Kegiatan yang melibatkan sejumlah personel dari Satlantas Polresta Balikpapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan dan Jasa Raharja, berlangsung di Mako Brimob Kilometer 13, Kota Balikpapan pada, Selasa (7/1/2025) pagi.

Baca juga: Razia Gabungan Satpol PP Mojokerto Amankan 5 Pasangan di Kos dan Penginapan

Dalam keterangannya, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, S.H., menyampaikan sejumlah pelanggaran dan target penertiban.

Baca juga: Polri Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar untuk 520 Personel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

"26 kendaraan ditilang, termasuk 20 STNK dan 4 SIM. Penindakan fokus pada kendaraan roda 12 atau truk antarkota," ungkapnya.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menghimbau pengendara untuk memprioritaskan keselamatan.

Baca juga: Kebakaran dan Ledakan di Tol Gempol-Pasuruan, 1 Orang Meninggal

"Jadilah pelopor keselamatan di jalan raya, dengan mengedepankan ketertiban saat berkendaraan serta mengutamakan penguna jalan lainya. Lengkapi kendaraan dengan surat surat juga pengemudinya, jangan mengemudi bila kondisi tidak sehat karena dapat mencelakakan orang lain dan diri sendiri," terangnya. (Salahudin)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru