Isu Tambang Ilegal di Sigi Kota Terbantahkan, Ternyata Kebun Durian dan Kakao

Reporter : Redaksi
Awak media saat mengkonfirmasi secara langsung kepada pemilik lahan yang berlokasi di Desa Sigimpu (foto : asri_beritaformat.com)

FORMAT SIGI | Isu tentang keberadaan peti (red_tambang ilegal) di Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi terbantahkan.

Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh awak media, ternyata lokasi tersebut merupakan kebun durian dan kakao yang dikelola oleh warga setempat.

Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai

Alat berat yang digunakan warga untuk merayakan lahan perkebunan (foto : asri_beritaformat.com)

Romi, pemilik lahan, menjelaskan bahwa kegiatan penanaman telah berjalan selama dua bulan.

"Kami menggunakan excavator dan dozer, serta mempekerjakan enam orang warga sekitar," ujarnya. Sabtu (28/12/2024).

Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM

Lahan yang dibeli Romi dari masyarakat seluas ±2-5 hentar ini, rencana akan dijadikan kebun durian dan kakao (red_coklat).

"Sudah saya siapkan 1000 bibit kakao dan 200 bibit durian premium. Akses jalan juga sudah kita perlebar sejauh ±2 kilo meter," imbuhnya.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Kades Sigimpu, Marliyanti, mendukung penuh kegiatan ini karena membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki akses jalan.

"Ini sangat baik bagi desa dan masyarakat," katanya. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru