FORMAT SIGI | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, menggelar rapat koordinasi, evaluasi dan monitoring kerja tahun 2024. Kamis (26/12).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh lembaga adat, Kepala Dusun dan Ketua RT tanpa kehadiran Kepala Desa (Kades) Potoya, Samsul Bahri, BPD menemukan beberapa pelanggaran antara lain, kegiatan pembangunan desa tidak dimusyawarahkan, Kepala Dusun dan ketua RT tidak menerima insentif selama tiga bulan, Kades tidak mematuhi mekanisme UUD tentang desa, dan diduga lakukan penyelewengan dana desa.
Baca juga: SELAMAT DATANG KAPOLDA BARU, JANGAN BIARKAN HUKUM HANYA TAJAM KE BAWAH
Baca juga: Jangan Biarkan Dugaan PIP, BOS, Dana Siswa hingga Tunggakan Pagar Menjadi Bola Liar
BPD Potoya meminta intervensi dari Camat, PMD, dan Bupati untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Kades," kata Ketua BPD Potoya.
Baca juga: Kepsek Sudah Dipangkas, PIP Jangan Ikut Ditebang
Hingga berita ini ditayangkan, Samsul Bahri selaku Kades Potota saat diklarifikasi awak media pada, Jum'at (27/12/2024), belum memberikan keterangan secara resmi. (Asri)
Editor : Redaksi