FORMAT SIGI | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, menggelar rapat koordinasi, evaluasi dan monitoring kerja tahun 2024. Kamis (26/12).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh lembaga adat, Kepala Dusun dan Ketua RT tanpa kehadiran Kepala Desa (Kades) Potoya, Samsul Bahri, BPD menemukan beberapa pelanggaran antara lain, kegiatan pembangunan desa tidak dimusyawarahkan, Kepala Dusun dan ketua RT tidak menerima insentif selama tiga bulan, Kades tidak mematuhi mekanisme UUD tentang desa, dan diduga lakukan penyelewengan dana desa.
Baca juga: Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Dua Perkara di Banggai
Baca juga: Kades Malalan Klarifikasi Keterlambatan BLT Tahap I 2026, Penyaluran Tuntas ke 8 KPM
BPD Potoya meminta intervensi dari Camat, PMD, dan Bupati untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Kades," kata Ketua BPD Potoya.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Hingga berita ini ditayangkan, Samsul Bahri selaku Kades Potota saat diklarifikasi awak media pada, Jum'at (27/12/2024), belum memberikan keterangan secara resmi. (Asri)
Editor : Redaksi