Kades Potoya Dianggap Melanggar Aturan, BPD Desa: Kinerja Tidak Transparan

Reporter : Redaksi
Rapat evaluasi dan monitoring yang dilaksanakan oleh BPD, Tokoh Adat, RT Desa Potoya (foto : asri_beritaformat.com)

FORMAT SIGI | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, menggelar rapat koordinasi, evaluasi dan monitoring kerja tahun 2024. Kamis (26/12).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh lembaga adat, Kepala Dusun dan Ketua RT tanpa kehadiran Kepala Desa (Kades) Potoya, Samsul Bahri, BPD menemukan beberapa pelanggaran antara lain, kegiatan pembangunan desa tidak dimusyawarahkan, Kepala Dusun dan ketua RT tidak menerima insentif selama tiga bulan, Kades tidak mematuhi mekanisme UUD tentang desa, dan diduga lakukan penyelewengan dana desa.

Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi

Foto diduga Kades Potoya saat memberikan uang insentif tanpa melalui bendahara desa (foto : asri_beritaformat.com)

Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano

BPD Potoya meminta intervensi dari Camat, PMD, dan Bupati untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan Kades," kata Ketua BPD Potoya.

Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan

Hingga berita ini ditayangkan, Samsul Bahri selaku Kades Potota saat diklarifikasi awak media pada, Jum'at (27/12/2024), belum memberikan keterangan secara resmi. (Asri) 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru