Kejati Sulteng dan PT Bank Sulteng, Jalin Kerjasama Hukum

Reporter : Redaksi
Penandatanganan kerjasama hukum, (kanan) Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto dan (kiri) Hj. Ramiyatie Direksi PT. Bank Sulteng (foto : humaskejatisulteng/asri_beritaformat.com)

FORMAT PALU | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dan PT Bank Sulteng, secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara ini berlangsung di Aula Kaili, Lt.6, Kejati Sulteng pada, Rabu (18/12/2024). 

Penandatanganan kerja sama, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto dan Pimpinan Direksi PT. Bank Sulteng Hj. Ramiyatie, disaksikan oleh Wakajati Sulteng, Asdatun Kejati Sulteng serta Pejabat PT. Bank Sulteng. 

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan kerjasama hukum dengan Bank Sulteng (foto : humaskejatisulteng/asri_beritaformat.com)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, menyatakan bahwa kerjasama ini, memilik makna strategis untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan institusi perbankan. 

"Dimana, kerjasama ini mencakup pada bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain," terang Dr. Bambang 

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Lebih lanjut, Kajari Sulteng menyampaikan, kerjasama ini bertujuan meningkatkan kinerja PT Bank Sulteng dan menciptakan sistem perbankan yang kuat secara ekonomi, dan teguh dalam menjalankan aktivitasnya dengan landasan hukum yang solid. 

Hj. Ramieyati Direksi PT. Bank Sulteng saat memberikan sambutan (foto : humaskejatisulteng/asri_beritaformat.com)

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Ruang lingkup kerjasama yaitu, "pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," pungkasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direksi PT Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Tinggi, untuk mendampingi, dalam menghadapi berbagai aspek hukum. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru