FORMAT PALU | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) dan PT Bank Sulteng, secara resmi menandatangani perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara ini berlangsung di Aula Kaili, Lt.6, Kejati Sulteng pada, Rabu (18/12/2024).
Penandatanganan kerja sama, dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Dr. Bambang Hariyanto dan Pimpinan Direksi PT. Bank Sulteng Hj. Ramiyatie, disaksikan oleh Wakajati Sulteng, Asdatun Kejati Sulteng serta Pejabat PT. Bank Sulteng.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, menyatakan bahwa kerjasama ini, memilik makna strategis untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan institusi perbankan.
"Dimana, kerjasama ini mencakup pada bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain," terang Dr. Bambang
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
Lebih lanjut, Kajari Sulteng menyampaikan, kerjasama ini bertujuan meningkatkan kinerja PT Bank Sulteng dan menciptakan sistem perbankan yang kuat secara ekonomi, dan teguh dalam menjalankan aktivitasnya dengan landasan hukum yang solid.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Ruang lingkup kerjasama yaitu, "pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direksi PT Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Tinggi, untuk mendampingi, dalam menghadapi berbagai aspek hukum. (Asri)
Editor : Redaksi