Diduga "Pompa" Harga Barang, Tiga "Hama Coklat" Terancam Pidana

Reporter : Redaksi
Gambar ilustrasi (redaksi_beritaformat.com)

FORMAT PARIGIMOUTONG | Inspektort Kabupaten Parigimoutong, temukan dugaan markup (red_penggelembungan) anggaran pada pembelian barang yang menggunakan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun 2023, oleh oknum Kepala Desa (Kades) inisial MG, Sekretaris Desa (Sekdes) inisial IS dan Bendahara Desa Tada Utara, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigimoutong, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Informasi dugaan markup yang kini sedang dalam masa tindak lanjut oleh Inspektorat Kabupaten Parigimoutong tersebut, diketahui awak media dari narasumber inisial RV pada, Minggu (15/12) lalu. 

Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban

RV mengirimkan bocoran surat pernyataan pengembalian dana dugaan belanja barang yang tidak wajar, oleh IS, yang diduga merupakan oknum Sekretaris Desa Tada Utara, yang pada halaman tersebut, juga terdapat jumlah pengembalian anggaran dari ketiga oknum pejabat desa (red_Kades, Sekdes dan Bendahara), sejumlah total 120 juta rupiah lebih. 

"Total pengembalian ;

1. Kades Rp. 74.842.976,-

2. Sekdes Rp. 16.605.00,-

3. Bendahara Rp. 28.915.005," dikutip dari surat pernyataan yang diduga, dibuat dan ditanda tangani oknum Sekdes inisial IS, tertanggal 11 November 2024. 

Dalam surat pernyataan tersebut dijelaskan IS bahwa, dirinya mengakui terdapat kemahalan harga, dan akan mengembalikan ke Kas Desa, selambatnya 60 hari, setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa. 

Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah

Terpisah, MG, oknum Kades Tada Utara saat diklarifikasi awak media melalui pesan Whatsapp menjawab, "kalau bapak cari tahu, tanya di Inspektorat lebih jelasnya. Silahkan, supaya lebih detail," jawab MG, agak sedikit kesal. Rabu (18/12/2024). 

Kades membenarkan, jika dirinya juga sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Parigimoutong. 

Terpisah, di hari yang sama, salah satu staf Inspektorat Kabupaten Parigimoutong yang enggan disebut namanya menyampaikan melalui pesan Whatsapp, jika permasalahan Desa Tada Utara sudah selesai pemeriksaan, dan dalam masa tindak lanjut 60 hari atas temuan Inspektorat. 

"Mohon maaf, saya belum bisa menyampaikan materinya karena, masih dalam masa tindak lanjut pada pihak-pihak terkait," jelasnya.

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Mukti Wijaya, Ketua Koordinator Forum Media Transformasi (FORMAT), turut angkat bicara perihal temuan dugaan markup belanja barang Desa Tada Utara, oleh Inspektorat Kabupaten Parigimoutong. 

"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya, yang berakibat dapat merugikan keuangan negara," terangnya. 

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar," jelasnya. 

Menurut Mukti, pengembalian kerugian negara, yang nantinya dilakukan penghitungan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dari hasil rekomendasi temuan awal Inspektorat, tidak akan menghapus pidana pada para terduga pelaku namun, hanya akan meringankan tuntutan pidananya. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru