Salahgunakan BBM Subsidi, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Pulau Balang

Reporter : Redaksi
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Benny Aryanto saat mengungkap penangkapan pelaku penyalahguna BBM bersubsidi (foto : salahudin_beritaformat.com)

FORMAT BALIKPAPAN | Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi pemerintah jenis Solar dan Pertalite yang dilakukan oleh 3 pelaku berinisial AG (21) warga Pulau Balang, ED (24) warga Kelurahan Karang Juang dan MYS (57) warga Kelurahan Gunung Bahagia. Kasus ini terjadi di Jl. Poros Pulau Balang Km 13 pada, 23 Oktober 2024 lalu.

Kapolresta Balikpapan AKBP Anton Firmanto, S.H., MH., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Benny Aryanto, ST., SH., MH., mengungkapkan, Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan ketiga pelaku. 

Baca juga: Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Banggai Laut

Pelaku berikut barang bukti tandon yang berisi BBM subsidi (foto : salahudin_beritaformat.com)

"Kami amankan barang bukti berupa, 1000 liter BBM Solar dan 134 liter BBM Pertalite subsidi, 3 unit kendaraan R4 berbagai merk, 2 unit mesin pompa elektrik, 9 buah barcode, 3 meter selang plastik dan nota pembelian BBM subsidi dari SPBU, 1 kartu Fuelcard Brizzi," ungkap AKP Benny, Rabu (17/12/2024) sore.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu, membeli BBM subsidi untuk dijual kembali kepada masyarakat umum dengan harga tinggi.

Baca juga: Pelansir Pertalite Beraksi di SPBU Mojoagung, Pengawasan Dipertanyakan

"Pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp5.000-5.500 per liter. BBM dijual lagi rata-rata dengan harga Rp10.500-11.000 per liter," jelas AKP Benny Aryanto.

Kendaraan R4 yang digunakan pelaku saat beraksi (foto : salahudin_beritaformat.com)

Baca juga: Viral! Wartawan Diduga Diserang Oknum Intel TNI Saat Ungkap Dugaan Mafia Solar di Nganjuk

Dari keterangan yang diperoleh, lanjut AKP Benny, "pelaku mengakui telah melakukan aksinya selama 2 bulan terakhir, dengan membeli BBM Solar dan Pertalite subsidi di pom bensin secara berulang-ulang. Hal ini dilakukan karena kebutuhan ekonomi," terangnya.

"Ketiga pelaku, kami jerat Pasal 55 jo Pasal 40 ayat 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar," pungkas AKP Benny. (Salahudin)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru