Pemdes Sigempu Tuntaskan 200 Petak Bidang Tanah Melalui Program PTSL

Reporter : Redaksi
Kantor Balaidesa Sigempu (foto : asri_beritaformat.com)

FORMAT SIGI | Sebanyak 200 bidang sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 Desa Sigimpu, Kecamatan Sigi Kota, saat ini tinggal menunggu realisasi penyerahan kepada masyarakat. 

"Untuk realisasi, insyaallah bulan ini di serahkan sertifikatnya. Alhamdulillah proses tahapan sudah dilaksanakan  dengan baik sehingga, semua masyarakat nantinya bisa merasakan manfaatnya," ujar kepala Desa Sigimpu Marliyanti, Sabtu (14/12/2024). 

Baca juga: 100 Lebih Siswa SDN 3 Dampelas Berebut Satu Toilet Layak, Sekolah Minta Revitalisasi

Dikatakan Marliyanti, 100 lebih berkas tidak terakomodir dan tidak lolos verifikasi dikarenakan, lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), HN (Hutan Nagari/Hutan Desa) dan HL (Hutan Lindung) sehingga, ditolak dari BPN (Badan Pertanahan Negara) Sigi. 

Dari 200 petak bidang tanah diprogram PTSL ini, 50 merupakan tanah pekarangan, dimana tahun 2016 lalu juga sudah ada program Redis (red_validasi) khusus pekarangan rumah. Dan di tahun 2020, melalui program Redis khusus kebun, terealisasi sekitar 153 petak bidang tanah. 

Baca juga: 28 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan, Perempuan Dibekuk di Bolano

"Semoga kedepan melalui program lain, beberapa inventaris desa yang masih tertinggal meliputi aset aset desa seperti, lapangan, polindes, kantor desa dan pemakaman umum dapat dibuatkan sertifikatnya juga," harap Marliyanti. 

Dengan adanya program PTSL ini, dirinya sangat bersyukur. 

Baca juga: Yonif TP 918/MM Gelar Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Warga Desa Labuan

"Sertifikat program PTSL ini menjamin perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat menjadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut, sebagai modal usaha yang berguna untuk menunjang perekonomian," ungkapnya. 

Selain itu lanjut Marliyanti, "tidak ada lagi konflik dan tumpang tindih (red_minim sengketa). Oleh karena itu, semua harus dilegalkan dalam bentuk SHM," pungkasnya. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru