FORMAT PARIGIMOUTONG | Hi. Mastullah, Ketua Komisi 3 DPRD (Dewan Pimpinan Rakyat Daerah), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Parigimoutong, dalam masa sidang ke 1 tahun 2024/2025, menggelar reses dan bersilaturahmi dengan konstituen di Dapil IV Kabupaten Parigimoutong.
Reses yang dilaksanakan di aula pertemuan Desa Siendeng, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigimoutong, Provinsi Sulawesi Tengah pada, Selasa (10/12/2024) malam, turut dihadiri Kepala Desa Siendeng, Kapolsek, Danramil, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan perwakilan Tokoh Perempuan Kecamatan Bolano Lambunu.
Baca juga: Mayat Pria Misterius Ditemukan di Gang Pasar Masomba, Polisi Selidiki Identitas Korban
Dalam sambutannya, Mastullah menyampaikan ucapan terima kasih atas, suport dan dukungan masyarakat kepada dirinya, hingga terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Kab. Parigimoutong periode 2024-2029, dan memberikan alasan, kenapa reses disidang pertama ini difokuskan di Desa Siendeng.
"Di Kecamatan Bolano Lambunu, saya memperoleh 1727 suara. Desa Siendeng merupakan urutan ke 3 perolehan suara di antara 14 desa. Yang pertama tentunya di desa saya, kedua Desa Lambunu, ketiga Desa Siendeng," ungkapnya.
"Hal yang paling mendasar tentu karena ada maksud dan tujuan, sekaligus adanya komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Siendeng," lanjut Mastullah.
Lebih lanjut Mastullah menyampaikan, jika reses kali ini untuk menyerap aspirasi dari warga, perihal pendidikan, kesejahteraan, keagamaan, sosial, kesehatan dan lain-lain, yang nantinya akan digodog (red_dibahas) untuk dianggarkan pada Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Kabupaten Parigimoutong Tahun 2026.
Baca juga: WOM Finance Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Dugaan Penarikan dan Lelang Motor Nasabah
"Untuk tahun 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigimoutong yang belum kita sahkan, sebesar ±1,8 trilliun rupiah. Angka ini naik dari tahun lalu yang hanya ±1,7 trilliun rupiah. Termasuk ada Dana Desa (DD) dan hasil dari serap aspirasi masyarakat yang kita anggarkan," terang Mastullah.
Memang jika dilihat, anggaran tersebut besar akan tetapi, peruntukan anggaran sudah ada posnya masing-masing untuk kegiatan. Sehingga, jika ada aspirasi dari masyarakat yang hadir malam ini belum bisa terealisasi maka, sebagai anggota dewan tentu akan mengawal hingga tuntas.
"Dulu, serap aspirasi dikenal dengan sebutan Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat), di era sekarang berubah menjadi Pokir (Pokok Pikiran). Dimana tujuannya sama yaitu, untuk menampung agenda kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan disektor pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, keagamaan, ekonomi dan lain-lain," jelasnya.
Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah
Pada kesempatan tersebut, Mastullah juga menjelaskan 3 Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Anggota DPRD yaitu, Legislasi, Budgeting, Monitoring.
"Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Budgeting (Anggaran), Kewenangan dalam hal anggaran daerah (red_APBD), dan Monitoring (Pengawasan), Kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda (Peraturan Daerah) dan peraturan lainnya, serta kebijakan pemerintah daerah," urainya.
Pada sesi tanya jawab, Mastullah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan gagasan atau ide dan program pembangunan di desa seluas-luasnya. (Asri)
Editor : Redaksi