Diduga Tak Kantongi Cuti Wakil Ketua DPRD Kab. Mojokerto Terancam Dilaporkan Bawaslu

Reporter : Redaksi
Tim Hukum Paslon IDOLA saat bertandang ke Kantor KPU Kab. Mojokerto untuk meminta klarifikasi (foto : erick_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto nomor urut 01, Ikfina Fahmawati - Sa’dullah Syarofi (Idola), mengunjungi kantor KPU Kabupaten Mojokerto guna meminta klarifikasi terkait, dugaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto yang berkampanye tanpa izin cuti. 

Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Khoirul Amin, diduga hadir dalam kampanye Paslon Nomor Urut 02, Muhammad Al Barra dan dr. Rizal Octavian, tanpa memperoleh izin cuti. Dugaan ini muncul, setelah video yang diunggah oleh akun TikTok @KhoirulAmin481 dilihat oleh tim Paslon Idola pada, 11 November 2024. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

“Kami temukan indikasi bahwa, tidak ada izin cuti untuk kampanye. Kami pun sudah mengonfirmasi melalui Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, dan izin tersebut memang tidak ada," ungkap Mujiono, perwakilan tim advokasi Idola, Selasa (12/11/2024). 

Menurut Mujiono, aturan terkait kampanye dalam Pilkada 2024, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengharuskan pejabat negara dan daerah, yang ingin terlibat kampanye untuk mengantongi izin. Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa, pejabat berhak terlibat dalam kampanye hanya dengan izin yang sah, tanpa memanfaatkan fasilitas jabatan. 

Mujiono menambahkan bahwa, izin cuti untuk pejabat negara atau daerah yang akan berkampanye harus diteruskan kepada KPU dan Bawaslu setempat, paling lambat tiga hari sebelum kampanye berlangsung. 

“Kami sudah mendapatkan klarifikasi tertulis dari KPU. Mereka mengonfirmasi bahwa tidak ada surat izin cuti atas nama Khoirul Amin untuk kampanye," lanjut Mujiono. 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Mujiono menegaskan, dengan hasil klarifikasi dari KPU tersebut, tim hukum akan segera mengambil langkah lebih lanjut. 

"Kami akan mengkaji ulang dan segera melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto," tegasnya. 

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang telah menerima permintaan klarifikasi dari tim advokasi Paslon nomor urut 01, terkait izin cuti anggota DPRD yang diduga terlibat kampanye untuk paslon nomor urut 02. 

Baca juga: Mokh. Zulfa Asadul Millah Terpilih Jadi Kades Lolawang Lewat Pilkades PAW

"Saat dicek, kami tidak menemukan adanya surat izin cuti untuk anggota DPRD tersebut. Hingga kini, yang ada hanya surat untuk Paslon yang masih menjabat," jelas Afnan. 

Afnan menambahkan, meski anggota dewan memiliki hak untuk terlibat dalam pemenangan calon kepala daerah yang didukung partainya, mereka tetap harus memperoleh izin saat mengikuti kampanye pada hari kerja. 

"Untuk hari Sabtu dan Minggu memang diperbolehkan tanpa izin," pungkasnya. (Erick)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru